Berita

Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Jabar Tanpa KTP Pemilik Pertama

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini tidak perlu lagi syarat melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikeluarkan dan ditandatangani Gubernur, Dedi Mulyadi. Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Salah satu poin pentingnya adalah penghapusan kewajiban membawa KTP (kartu tanda penduduk) pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bermotor tahinan, berlaku mulai 06 April 2026.

Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun Badan/Perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edarannya.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengalami kendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Dikeluarkannha aturan baru tersebut, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa harus ada, atau melampirkan identitas pemilik lama.

Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera balik namakan kendaraan bermotornya. Meski memberikan kemudahan, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraannya.

Langkah balik nama kendaraan menjadi atas nama sendiri penting, untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi di kemudian hari. Kebijakan yang diberlalukan sejak 06 April 2026, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraannya, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Editor

Recent Posts

BRIN Kenalkan PUMMA, Alat Deteksi Tsunami Murah dan Realtime

SATUJABAR, JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan M 7,6 yang mengguncang Maluku Utara baru-baru ini menjadi…

20 menit ago

Irjen Kemenhaj Minta Petugas Haji Jaga Integritas & Profesionalitas

SATUJABAR, SURABAYA - Inspektur Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Dendi Suryadi menegaskan pentingnya integritas petugas…

1 jam ago

Transaksi E-Commerce Terus Naik, Kemenperin Percepat Transformasi Digital IKM

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri nasional, khususnya industri kecil dan menengah…

1 jam ago

Krisis Energi Global: Pertamina Patra Niaga Siap Amankan Distribusi Energi

SATUJABAR, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan kesiapan infrastruktur serta…

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 7/4/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Selasa 7/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

3 jam ago

Salam Khas ‘Kulanuun-Mangga’ Tegaskan Identitas Budaya Kabupaten Cirebon di Usia ke-544

Di setiap daerah tentunya kita mengenak salam khas. Pada masyarakat Sunda, warga biasa menyebutkan ‘Sampurasun-Rampes’…

4 jam ago

This website uses cookies.