Pemilhan umum (ilustrasi)
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bandung mengakui maraknya pencatutan nama warga Kota Bandung oleh parpol belakangan ini.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung Fereddy Menurutnya mengatakan hingga saat ini terdapat empat kasus.
“Sudah kita tindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kita menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat,” ucapnya dikutip situs resmi Pemkot Bandung.
Ia memperkirakan angka kasus tersebut akan terus naik.
Semua aduan datang dari warga. Nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.
“Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga bagi yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai,” tuturnya.
Menjelang perhelatan politik akbar 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mulai memanaskan mesin.
Fereddy menyampaikan, telah memulai proses pengawasan pemilu sebelum tahapan pertama, yakni dari 14 Juni.
“Kalau sekarang kita sedang fokus pendaftaran partai politik (parpol), verifikasi administrasi yang akan dilanjutkan dengan verifikasi aktual,” ucapnya selepas Bandung Menjawab, Rabu, 21 September 2022.
Selain itu, ia mengatakan, Bawaslu tengah merekrut panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan. Targetnya setiap anggota panwaslu di tiap kecamatan berjumlah tiga orang.
“Kalau di Kota Bandung itu ada 30 kecamatan, berarti ada 90 pengawas di seluruh Kota Bandung,” ujarnya.
Sedangkan untuk proses seleksinya akan peserta yang lolos adminstrasi, CAT, dan lainnya.
“Kita juga membuka ruang pada masyarakat untuk menginformasikan calon-calon yang terpilih. Silakan masyarakat untuk mengomentari calon-calon yang terpilih. Jadi ada aduan masyarakat,” ungkapnya.
Jika ditemukan pelanggaran, warga bisa menginformasikan ke Bawaslu melalui email dan whatsapp.
“Bisa jadi kalau ada aduan dari masyarakat terkait calon ini dan terbukti, kemungkinan mereka tidak akan terpilih atau digugurkan,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membutuhkan sebanyak 7.450 tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu untuk mendukung pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 27 November 2024, KPU Kota Bandung membutuhkan 5.439 TPS.
SATUJABAR, BANDUNG--Kejahatan siber modus 'love scamming' berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Salah satu korban yang…
SATUJABAR, SUKABUMI – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…
SATUJABAR, BANDUNG--Tiga anggota Polda Jawa Barat, penumpang mobil Toyota Alphard, yang diduga melakukan intimidasi saat…
BANDUNG – Semangat menjalani gaya hidup sehat kini dapat diwujudkan bersamaan dengan kebiasaan mengelola keuangan…
SATUJABAR, SOPPENG - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia…
SATUJABAR, BANGKA - Taman Nasional Gunung Maras genap berusia yang ke-10 tahun pada hari ini,…
This website uses cookies.