SATUJABAR, BANDUNG — Kasus dugaan pelanggaran pidana di masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, sedang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Jawa Barat. Dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut, terkait kampanye di rumah ibadah dan sarana pendidikan.
“Ya, kami sedang menangani temuan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang berhubungan dengan kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas A. Iskandar, Rabu (09/10/2024).
Dimas mengatakan, Bawaslu Kota Bandung juga masih melakukan pengkajian terhadap kegiatan terkait kampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Dimas belum bisa menjelaskan siapa dan dimana pelanggaran dilakukan.
“Belum bisa disampaikan sekarang. Bawaslu Kota Bandung masih melakukan tahapan proses dengan meminta klarifikasi pihak bersangkutan (terduga kasus pelanggaran),” ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan, dalam waktu memasuki dua pekan masa kampanye Pilkada serentak, Bawaslu Kota Bandung telah melakukan upaya pencegahan kegiatan kampanye yang berpotensi sebagai pelanggaran dan tindak pidan. Pencegahan meliputi tempat dilarang hingga membagikan sembako kepada warga.
“Pelanggaran yang diproses baru satu. Tapi, upaya pencegahan sudah lebih dari lima kali, ada terkait lokasi kampanye yang tidak diperbolehkan, dan membagikan barang, bahan, atau materi lain dilarang dalam aturan kampanye,” jelas Dimas.(chd).
Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…
BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…
BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…
SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…
Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…
This website uses cookies.