SATUJABAR, BANDUNG – Barang bukti kejahatan di Kabupaten Garut dimusnahkan dalam sebuah acara Forkopimda.
Acara itu dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.
Acara berupa pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut.
Pj. Bupati menyatakan komitmennya bersama Forkompinda dan stakeholder lainnya untuk memerangi kejahatan tersebut. Barnas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Barnas berharap tindakan kejahatan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Garut, khususnya penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini sudah menyasar kepada anak-anak. Oleh karena itu, partisipasi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini.
“Kami melihat bahwa sekarang pengguna (narkoba) bukan lagi dewasa tapi anak-anak sudah mulai mencoba, dan tentu nanti rehabilitasinya akan sulit,” ungkapnya dilansir situs Pemkab Garut.
Dalam rangka memerangi narkoba, Barnas mengungkapkan bahwa saat ini ada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang senantiasa melakukan langkah-langkah preventif seperti sosialiasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Ada model kegiatan di BNN itu ada Desa Bersinar, nah jadi kita melihat potensi-potensi yang rawan kita masukin,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024. Mayoritas kasus yang dihadapi adalah terkait narkoba dan zat adiktif lainnya. Ia menerangkan, barang bukti ini berasal dari 125 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba termasuk zat adiktif.
“Termasuk dengan zat adiktif lainnya karena ada juga undang-undang kesehatan. Kalau untuk narkoba itu ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika,” ucapnya.
SATUJABAR, BANDUNG - Pasangan pimpinan media di Sumatera Barat CEO Langgam.id Andri El Faruqi dan…
JAKARTA – bank bjb terus memperkuat posisinya di industri perbankan melalui berbagai inovasi yang memudahkan…
Pada pekan ke-19 pekerjaan, penambahan lajur ketiga di ruas Tol Cipali telah melampaui target realisasi.…
Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis. SATUJABAR, CIREBON –…
Kang Dedi akan melakukan banyak perubahan yang cepat dan signifikan terkait penataan kesehatan di Jabar.…
BANDUNG - Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan penggerebekan di sebuah arena sabung ayam yang terletak…
This website uses cookies.