Berita

Barang Bukti Kecelakaan di Polrestabes Surabaya, Bisa Diambil Gratis

SATUJABAR, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan memastikan seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses tersebut.

“Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” kata Kombes Pol. Lutfhie dikutip Minggu (5/6/2026) dilansir laman Korlantas Polri.

Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang transparan dan bebas pungutan liar.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.

Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

“Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata AKBP Galih.

ia menambahkan, kepolisian hanya berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, polisi bertindak sebagai mediator.

“Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi,” ujarnya.

Melalui program bazar tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Tekuk Meksiko 3-2, Inggris Melaju ke 8 Besar

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 memasuki babak 16 besar. Minggu 5 Juli 2026 atau…

1 jam ago

Harga Emas Senin 6/7/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 6/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

Erling Haaland Berburu Golden Boot

SATUJABAR, BANDUNG – Erling Haaland berburu titel Top Skor di Piala Dunia 2026. Pada babak…

3 jam ago

Mitigasi Banjir Rob Subang, BRIN Manfaatkan Teknologi Satelit

SATUJABAR, BANDUNG - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong upaya mitigasi banjir rob di…

3 jam ago

Pelayanan Haji, Wamenhaj: Saatnya Wujudkan Budaya Kerja Terbaik

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regulasi,…

3 jam ago

Piala Dunia 2026: Haaland Bawa Norwegia Tekuk Brasil 2-1

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 memasuki  babak 16 besar. Pada babak 16 besar, Minggu 5…

6 jam ago

This website uses cookies.