Berita

Barang Bukti Kecelakaan di Polrestabes Surabaya, Bisa Diambil Gratis

SATUJABAR, SURABAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya membuka layanan pengambilan 417 kendaraan barang bukti kecelakaan lalu lintas secara gratis. Program ini berlangsung pada 1-14 Juli 2026 di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Jalan Dukuh Kupang Barat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan memastikan seluruh proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses tersebut.

“Ini kami laksanakan bazar ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80. Kami pastikan gratis, kalau bayar laporkan lewat akun Instagram atau TikTok saya,” kata Kombes Pol. Lutfhie dikutip Minggu (5/6/2026) dilansir laman Korlantas Polri.

Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang transparan dan bebas pungutan liar.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, pemilik kendaraan cukup datang dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB.

Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank.

“Jika BPKB berada di bank silakan minta legalisirnya. Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun,” kata AKBP Galih.

ia menambahkan, kepolisian hanya berperan membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, polisi bertindak sebagai mediator.

“Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi,” ujarnya.

Melalui program bazar tersebut, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap seluruh pemilik kendaraan yang masih tersimpan sebagai barang bukti kecelakaan dapat segera mengambil kendaraannya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepolisian yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

Editor

Recent Posts

Kasus ‘Yogi Starlink’, Menkomdigi: Hormati Proses Hukum, Tapi Perlu Pembinaan

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital…

4 jam ago

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan…

4 jam ago

ChocoRun 2026 Dorong Perempuan Aktif di Kota Bogor Jaga Kesehatan

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor, Yantie Rachim…

6 jam ago

PSO BRT Capai Rp56 Miliar, Tunggu Kesepakan Daerah

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan anggaran hingga sekitar Rp56 miliar untuk mendukung operasional…

6 jam ago

Layanan Isbat Nikah Gratis di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,…

6 jam ago

Agribisnis Kabupaten Bogor Menggeliat di Pasar Hewan Jonggol

JONGGOL – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikanak) dan arahan Bupati Bogor,…

6 jam ago

This website uses cookies.