Berita

Barang-Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen: Rincian dan Kategorinya

SATUJABAR, JAKARTA — Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyanidalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

“Saya tegaskan kembali, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu produk dan layanan tertentu yang selama ini sudah dikenakan pajak barang mewah dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas atau yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi,” ujar Prabowo.

Pemerintah mengungkapkan empat kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rincian barang-barang mewah yang masuk dalam kategori tersebut. Kenaikan tarif PPN ini berlaku khusus untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, dalam rinciannya sebagai berikut:

Barang yang dikenakan PPnBM 20 persen meliputi hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

Barang yang dikenakan PPnBM 40 persen mencakup balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk kepentingan negara), termasuk peluru dan komponennya.

Untuk PPnBM 50 persen, dikenakan pada pesawat udara seperti helikopter, pesawat terbang, dan senjata api seperti artileri, revolver, dan pistol (kecuali untuk keperluan negara).

Lalu yang terakhir, barang yang dikenakan PPnBM 75 persen termasuk kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, kendaraan air untuk pengangkutan orang, dan yacht (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata). (nza)

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Lanny/Apri Gagal di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

32 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Marwan/Aisyah Gagal di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Dadan Hindayana, Ahli Serangga yang Sempat Jabat Kepala BGN

SATUJABAR, BANDUNG - Dadan Hindayana, lahir 10 Juli 1967 di Garut Jawa Barat, adalah birokrat…

2 jam ago

Anggaran Pelatnas Asian Games 2026 Anjlok Besar

Anggaran pelatnas Asian Games 2026 menurun signifikan dibanding tahun 2022, dari Rp 389.819.933.817 kini menjadi…

2 jam ago

Penumpang Pesawat Domestik April 2026 Turun 18,72 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang pesawat domestik April 2026, turun 18,72 persen menjadi 4,6 juta orang,…

2 jam ago

Produksi Jagung Pipilan Kering April 2026 Naik 8,15 Persen

Produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen pada April 2026 sebanyak 1,38 juta…

2 jam ago

This website uses cookies.