Berita

Bapenda Kota Bandung Peringati Keras Kafe Tak Bayar Pajak

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Meskipun kafe tersebut mencantumkan pajak dalam struk, mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak, padahal telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pengelola kafe, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari mereka.

“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujarnya di Jalan Lodaya pada Senin, 7 Oktober 2024 seperti dikutip keterangan resmi Humas Kota Bandung.

Iskandar juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria, yang memungkinkan pengusaha untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

Pasangi Spanduk

Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk di lokasi kafe untuk menunjukkan bahwa pemilik usaha tidak taat pajak. “Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegas Iskandar.

Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan turut hadir untuk mendampingi dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.

Bapenda mengharapkan agar peringatan ini dapat mendorong pengusaha lain untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Mereka juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.

Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau mengetahui syaratnya, bisa mengunjungi laman bapenda.bandung.go.id.

Editor

Recent Posts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

4 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

4 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

11 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

11 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

11 jam ago

Wali Kota Farhan Sambut Natanael, Siswa Kelas 3 SD Juara 2 Dunia Neo Science di Amerika

SATUJABAR, BANDUNG – Warga Kota Bandung patut berbangga dimana salah satu warganya bahkan masih terbilang…

12 jam ago

This website uses cookies.