Pajak (pexels)
BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
Meskipun kafe tersebut mencantumkan pajak dalam struk, mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak, padahal telah beroperasi selama dua tahun.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pengelola kafe, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari mereka.
“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujarnya di Jalan Lodaya pada Senin, 7 Oktober 2024 seperti dikutip keterangan resmi Humas Kota Bandung.
Iskandar juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria, yang memungkinkan pengusaha untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.
Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk di lokasi kafe untuk menunjukkan bahwa pemilik usaha tidak taat pajak. “Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegas Iskandar.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan turut hadir untuk mendampingi dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.
Bapenda mengharapkan agar peringatan ini dapat mendorong pengusaha lain untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Mereka juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.
Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau mengetahui syaratnya, bisa mengunjungi laman bapenda.bandung.go.id.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…
SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…
This website uses cookies.