Berita

Bangunan Liar di Jalan Dipati Ukur Dirubuhkan

SATUJABAR, BANDUNG – Bangunan liar di kawasan Monumen Perjuangan Jalan Dipatiukur ditertibkan pada Rabu, 24 Juni 2026. Jumlahnya capai 63 lapak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi kenyamanan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan, penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri.

“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan melalui keterangan resmi.

Ia memastikan, Pemerintah Kota Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar aturan.

Selain itu, sesuai ketentuan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi bangunan liar tersebut.

“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” katanya.

BACA JUGA: Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Diisolasi di Sel Khusus

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, dinas terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.

Ia menyebut, mayoritas bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan pemerintah.

“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kota Bandung telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian pemberitahuan hingga penerbitan surat peringatan.

Menurutnya, pendekatan persuasif menjadi kunci keberhasilan penertiban kali ini. Dengan pembongkaran secara mandiri, material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dimanfaatkan kembali oleh pemilik.

Bambang menututkan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai ketentuan.

Bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena telah mengalihfungsikan fasilitas umum.

“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, penataan kawasan Dipatiukur (dan berlanjut ke kawasan Jalan Singaperbangsa) juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Bandung.

Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap program penataan kota terus menguat, termasuk yang terlihat dari respons positif warga pada sejumlah kegiatan penertiban sebelumnya.

“Ini merupakan harapan masyarakat agar Kota Bandung semakin tertata dan nyaman,” ucapnya.

Usai penertiban di kawasan Dipati Ukur-Singaperbangsa, Satpol PP Kota Bandung akan melanjutkan agenda penataan di sejumlah lokasi lain, di antaranya kawasan Tempat Pemakaman Umum Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.

Seluruh kegiatan tersebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Editor

Recent Posts

Habiburokhman: Hukuman Maksimal Bagi Terduga Penyekapan dan Penyiksaan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa…

3 menit ago

Viral Jadi Buronan di Media Sosial, Taufik Hidayat Panik Lalu Menyerahkan Diri

SATUJABAR, BANDUNG--Pelarian Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya YT, wanita muda berusia 25…

44 menit ago

Bebas Visa Dongkrak Daya Saing Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan atau BVK merupakan salah…

50 menit ago

Rokok Ilegal Dimusnahkan Senilai Rp 32,95 Miliar

Rokok ilegal dimusnahkan di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026). Dihadiri Gubernur Jabar Dedi…

58 menit ago

KONI Sokong Pencak Silat Hadir di Olimpiade

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mendukung Pencak…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Kolombia Salip Portugal di Top Klasemen

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Selasa 23 Juni 2026 waktu setempat atau Rabu 24…

5 jam ago

This website uses cookies.