Berita

Bangunan Liar Depan RM Ampera Ditertibkan

BANDUNG – Bangunan liar depan RM Ampera Soekarno-Hatta ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Bangunan liar yang berhasil ditertibkan sebanyak 7 kios yang berada di kawasan zona merah di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Ampera, Kecamatan Astanaanyar, Kamis, 30 Mei 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Bandung, Satriadi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL).

Sebelum ditertibkan, Satriadi memastikan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga bahkan surat pembongkaran. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

Proses penertiban ini berjalan dengan aman dan tertib dengan melibatkan 45 personel Satpol PP dan total sekitar 100 personel dari berbagai dinas dan stakeholder terkait.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait dan aparat kewilayahan untuk memastikan penertiban berjalan lancar. Kegiatan ini penting dilakukan karena kawasan Soekarno-Hatta memang merupakan zona merah yang tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Satriadi dilansir bandung.go.id.

Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Astanaanyar, Denny Herdimansyah menambahkan, pemerintah tidak melarang kegiatan berjualan, namun mengimbau agar masyarakat memperhatikan kategori zonanya.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk berjualan namun harus diperhatikan apakah berada di zona merah, kuning, atau hijau, sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Bandung,” ingat Denny.

Dengan terlaksananya penertiban ini, diharapkan Jalan Soekarno-Hatta dapat kembali tertib dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Editor

Recent Posts

Awas Melanggar! Tilang ETLE Pakai Ponsel Khusus Siap Menindak Pengendara di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Bagi masyarakat pengendara kendaraan bermotor jangan sampai melanggar saat berkendara di jalan raya. Polisi…

45 menit ago

Ini Pesan Wali Kota Bandung Kepada Direksi BPR Bank Kota Bogor

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri kegiatan Kick Off Meeting Rencana…

5 jam ago

Kemenbud Beri Atensi Pada Situs Cagar Budaya Sumedang

SATUJABAR, SUMEDANG - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk melakukan…

5 jam ago

Kabar Baik! Situs Gunung Palasari Didorong Jadi Cagar Budaya Nasional

SATUJABAR, SUMEDANG – Kabar gembira datang dari penjuru Sumedang Jawa Barat saat Menteri Kebudayaan (Menbud)…

5 jam ago

India Open 2026: Di Final Hari Ini, Jonatan Christie vs Lin Chun Yi

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi pemain Taiwan Lin…

5 jam ago

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…

18 jam ago

This website uses cookies.