Berita

Bandel! Sejumlah Tempat Hiburan Tetap Buka Saat Libur Imlek Ditindak!

SATUJABAR, BANDUNG – Sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang melalui keterangan resmi.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas), serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang ditemukan dalam operasi ini adalah masih dilakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan, yang secara tegas dilarang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.

 

Editor

Recent Posts

Dam Jemaah Haji Indonesia Total 126.832 Hadyu

Dam jemaah haji  rinciannya 90.956 dam akan dipotong di Tanah Suci melalui Adahi, 32.691 dipotong…

5 jam ago

Geopark Run Series 2026–2027 Diluncurkan, Dongrak Sport Tourism

Geopark Run Series 2026–2027 diluncurkan mendorong sport tourism. Salah satunya di Geopark Ciletuh Sukabumi. SATUJABAR,…

5 jam ago

Ekonomi Digital Indonesia Akan Mencapai US$360 Miliar

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan melampaui PDB US$100 miliar pada tahun 2026 dan berpotensi mencapai antara…

5 jam ago

MAN Insan Cendekia Serpong Raih Lisensi IB, Lulusannya Bisa Masuk Kampus Top Dunia

SATUJABAR, SERPONG - MAN Insan Cendekia Serpong, Madrasah Aliyah Negeri binaan Kementerian Agama berhasil memperoleh…

5 jam ago

Haji 2026: Seluruh Jemaah Sudah di Tanah Suci

SATUJABAR, MAKKAH – Haji 2026 tinggal menunggu fase puncak haji di Arafah, Musdaliffah dan Mina.…

5 jam ago

Pak Firdaus Jemaah Haji yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat

SATUJABAR, MAKKAH – Pak Fidaus atau Muhammad Firdaus yang sempat hilang ditemukan wafat. Berita duka…

6 jam ago

This website uses cookies.