Berita

Bandar Judi Online Datangi Tempat Ini Sebelum Setor ke Oknum Kemkomdigi

Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

SATUJABAR, JAKARTA — Banyak cara dilakukan bandar judi online untuk melanggengkan usahanya. Salah satunya, dengan melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Penyetoran uang itu sebagai upah karena telah dilindungi dan melanggengkan usaha judi onlinenya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Rabu (6/11/2024).

Dia mengatakan, bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dulu ke money changer sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi. Kata dia, uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.

Kendati demikian, Ade belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut. Ini karena, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Dia menjelaskan, dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.

Wira menyebutkan, untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ujarnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

3 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

5 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

5 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

5 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

5 jam ago

This website uses cookies.