Pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.(Foto:Istimewa).
Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.
SATUJABAR, JAKARTA — Banyak cara dilakukan bandar judi online untuk melanggengkan usahanya. Salah satunya, dengan melakukan penyetoran uang kepada oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Penyetoran uang itu sebagai upah karena telah dilindungi dan melanggengkan usaha judi onlinenya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada media, Rabu (6/11/2024).
Dia mengatakan, bandar judi online melakukan penukaran uang terlebih dulu ke money changer sebelum diberikan ke oknum pegawai Kemkomdigi. Kata dia, uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif,” katanya.
Kendati demikian, Ade belum bisa menerangkan terkait lokasi money changer tersebut. Ini karena, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. “Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Dia menjelaskan, dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin). Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
“Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir,” kata Wira.
Wira menyebutkan, untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
“Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis,” ujarnya. (yul)
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.