Berita

Bakar Mess MPR di Bandung, 8 Orang Jadi Tersangka Satu Di Bawah Umur

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan delapan orang tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur dalam aksi pembakaran bangunan mess MPR di Kota Bandung, diawali pelemparan bom molotov. Selain Mess MPR, sasaran perusakan dan pelemparan bom molotov Gedung DPRD Jawa Barat di Jalan Diponegoro.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, delapan oramg sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam aksi perusakan dan pembakaran bangunan mess MPR. Dari delapan tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur.

“Hasi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan LP (Laporan Polisi) Nomor A-24, tertanggal 02 September 2025, pelapor atas naka inisial SAM, sudah ditetapkan tersangka delapan orang. Satu orang tersangka anak di bawah umur,” ujar Hendra dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Kamis (04/09/2025).

Menurut Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Resza Ramadiansyah, ada dua bangunan menjadi sasaran perusakan dan pelemparan bom molotov saat aksi demo. Sebelum bangunan mess MPR yang terbakar, massa melempar Gedung DPRD Jawa Barat dengan bom molotov yang sudah dipersiapkan.

“Sebelumnya TKP yang menjadi sasaran (pelemparan bom molotov) massa pada saat aksi demonstrasi, Gedung DPRD Jawa Barat. Selanjutnya mengarah ke bangunan mess MPR di depan Gedung DPRD,” kata Resza.

Resza mengungkapkan, sebelum membuat rusuh, mereka terdeteksi membuat bom molotov hingga menyebarkan pesan provokatif melalui media sosial. Dari memposting bom molotov, video mengajak merusak, membakar, melawan petugas, membakar bendera merah putih, hingga membantu merekam postingan dan menyebarkannya di media sosial.

“Semuanya terdeteksi berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli siber di media sosial, didapat akun-akun menghasut dan mengajak berbuat jahat. Akun postingan provokatif disebarkan di IG (Instragam) dan TikTok,” ungkap Resza.

Pelaku utama yang sudah ditetapkan tersangka juga melakukan pelemparan bom molotov sambil melakukan live TikTok dan menyampaikan pesan provokatif kepada warganet. Dari bukti tersebut, pelaku utama ditangkap.

Para tersangka dijerat Pasal 45 A Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 234 KUHP, dan/atau Pasal 55, dan/atau pasal 56 KUHP. Pasal 406 KUHP, tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 66 Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

9 menit ago

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…

13 menit ago

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…

18 menit ago

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada…

22 menit ago

Pemudik Merasa Nyaman Usai Istirahat di Posko Mudik Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Posko Mudik Kolaborasi di SDN 090 Cibiru menjadi salah satu titik singgah…

34 menit ago

TPA Sarimukti Beroperasi Lagi, Pengangkutan Sampah Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan proses pengangkutan sampah ke Tempat…

40 menit ago

This website uses cookies.