Berita

Badan Gizi Nasional Buka Pendaftaran PPPK Alokasi 32.000 Formasi

SATUJABAR, BANDUNG–Info terbuka buat masyarakat! Badan Gizi Nasional (BGN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BGN, pada Desember 2025.  Berdasarkan informasi dari laman resmi BGN, dibutuhkan alokasi PPPK BGN tahun 2025, sebanyak 32.000 formasi, terdiri dari sebanyak 31.250 buat formasi khusus, dan 750 formasi umum.

Masa perjanjian kerja PPPK BGN ditetapkan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pencapaian,penilaian kinerja, serta kesesuaian kompetensi.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses seleksi PPPK BGN 2025, maka terlebih dahuu harus memahami formasi, syarat, dan cara daftarnya.

Formasi PPPK BGN 2025

Rekrutmen PPPK BGN 2025 dibuka untuk formasi khusus dan formasi umum, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan sebagai berikut:

1. Formasi Khusus Penata Layanan Operasional: S-1 Semua Jurusan/D-IV Semua Jurusan sebanyak 31.250 formasi.

2. Formasi Umum Penata Layanan Operasional: S-1 Ilmu Gizi/D-IV Gizi, dan Dietetika sebanyak 300 formasi, S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi sebanyak 300 formasi, Pengelola Layanan Operasional: D-III Akuntansi sebanyak 75 formasi, serta D-III Gizi sebanyak 75 formasi.

Syarat Daftar PPPK BGN 2025

Berikut persyaratan untuk bisa mendaftar PPPK BGN 2025:
– Warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
– Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
– Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.
– Tidak terdaftar dan/atau terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.
– Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
– Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang akan dilamar.
– Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran hukum dan/atau menjalani hukum pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
– Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku minimal enam bulan sejak dikeluarkan pengumuman ini.
– Tidak pernah mengunggah muatan dan/atau tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoaks), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial, atau media lainnya di media sosial. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
– Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan, antaralain Sarjana (S-1) dan/atau Diploma (D-IV) lulusan dalam negeri, Diploma III (D-III) lulusan dalam negeri. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, pada ijazah dan transkrip nilai dilengkapi dengan surat penyetaraan ijazah dan surat keputusan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan dibidang pendidikan.
– Saat melakukan pendaftaran, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan PPPK pada satu instansi, dan memilih satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran 2025.
– Bagi formasi umum, pelamar yang memiliki pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat pengalaman bekerja atau pelamar yang berstatus aktif bekerja di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
– Bagi formasi khusus, pelamar merupakan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Manajerial atau Surat Keterangan Aktif Bekerja paling rendah dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di Badan Gizi Nasional.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak mengajukan pindah/keluar dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

Cara Daftar PPPK BGN 2025

Pendaftaran PPPK BGN 2025 dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan alur sebagai berikut:
– Pelamar melengkapi dan menyiapkan data diri atau dokumen yang valid dan sesuai dengan ketentuan.
– Pelamar mengirimkan dokumen dalam bentuk scan (pindai) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
– Pelamar wajib memastikan dokumen yang dikirimkan dapat terbaca jelas. Dokumen yang tidak terbaca dengan jelas serta salah dalam unggah atau pengiriman dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
– Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
– Pelamar hanya dapat memilih 1 lokasi ujian yang menyelenggarakan seleksi PPPK Badan Gizi Nasional.
– Pelamar mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan (pindai) dan berwarna atau sesuai aslinya yang menampilkan seluruh halaman, terlihat jelas, dan dapat dibaca pada laman SSCASN BKN.

Dokumen persyaratan yang diunggah meliputi:
– KTP-el/Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang masih berlaku/Surat Keterangan Perekaman data KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
– Surat lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional melalui Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2025 di Jakarta dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran I).
– Surat pernyataan 5 poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai Halaman 4 dari 9 tempel (konvensional) Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) (sesuai dengan format pada Lampiran II).
– Surat pernyataan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Gizi Nasional yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran III).
– Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran IV).
– Surat pernyataan kesediaan penempatan diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dibubuhi e-meterai atau meterai tempel (konvensional) Rp 10.000 (sesuai dengan format pada Lampiran V).
– Pas foto berwarna dan terbaru paling lama 6 bulan terakhir ukuran 4×6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja warna putih, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
– Ijazah asli (bukan draf/konsep/legalisir/surat keterangan lulus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan (berwarna dan dapat dibaca dengan jelas).
– Transkrip nilai asli (bukan draf/konsep/sementara/legalisir) sesuai ijazah berupa 1 file yang menampilkan seluruh halaman.
– Sertifikat atau cetakan tangkapan layar (screen capture) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar dan diunduh melalui direktori hasil dari BAN-PT.
– Cetakan tangkapan layar (screen capture) bukti kelulusan kelulusan melalui direktori hasil dari PDDIKTI atau surat keterangan dari perguruan tinggi atau Kementerian yang menyatakan eksistensi perguruan tinggi pelamar.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres/Polda setempat (asli) dengan masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan ditujukan untuk melamar CASN/PPPK di Badan Gizi Nasional.
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Surat Keterangan Sehat Rohani dari dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.
– Pelamar pada formasi khusus wajib mengunggah Sertifikat Manajerial yang memuat nama lengkap sesuai KTP/ijazah atau mengunggah pengalaman bekerja yang dimuat dalam Surat keterangan aktif bekerja yang di tandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja asal.
– Pelamar pada formasi umum dapat mengunggah surat pengalaman kerja sesuai bidang jabatan yang dilamar atau Surat keterangan masih aktif bekerja dilingkungan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang dapat dibuktikan dengan Surat Keputusan Penempatan yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional.
– Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen dari persyaratan yang disyaratkan dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumen administrasi pendaftaran pelamar yang sesuai dengan persyaratan seleksi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
– Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online dan wajib mencetak kartu ujian di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Jadwal Pelaksanaan Formasi Khusus:
– Pendaftaran Seleksi 5-10 Desember 2025.
– Seleksi Administrasi 5-10 Desember 2025.
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Desember 2025.
– Masa Sanggah 12-13 Desember 2025
– Jawab Sanggah 12-13 Desember 2025.
– Pengumuman Pasca Masa Sanggah 13 Desember 2025.
– Penjadwalan Seleksi Kompetensi 12-13 Desember 2025.
– Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT PPPK 14-15 Desember 2025.
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 16-29 Desember 2025.
– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 Desember 2025-3 Januari 2026.
– Pengumuman Hasil Kelulusan 4-5 Januari 2026.
– Pengisian DRH NI PPPK 6-15 Januari 2026.
– Usul Penetapan NI PPPK 16-25 Januari 2026.

Jadwal Pelaksanaan Formasi Umum:
– Pendaftaran Seleksi 5-10 Desember 2025.
– Seleksi Administrasi 5-10 Desember 2025.
– Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Desember 2025.
– Masa Sanggah 12-13 Desember 2025.
– Jawab Sanggah 12-13 Desember 2025.
– Pengumuman Pasca Masa Sanggah 13 Desember 2025.
– Penjadwalan Seleksi Kompetensi Kompetensi PPPK dengan metode CAT BKN 14-15 Desember 2025.
– Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi 16-17 Desember 2025.
– Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 18-29 Desember 2025.
– Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 30 Desember 2025-3 Januari 2026.
– Pengumuman Hasil Kelulusan 4-5 Januari 2026.
– Pengisian DRH NI PPPK 6-15 Januari 2026.
– Usul Penetapan NI PPPK 16-25 Januari 2026.

Jadwal seleksi dan penerimaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai arahan Panselnas. Pelamar diminta untuk memastikan setiap waktunya pada website www.bgn.go.id.

Untuk informasi selengkapnya terkait PPPK BGN 2025, masyarakat bisa mengakses situs resmi BGN.

Editor

Recent Posts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…

21 jam ago

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…

23 jam ago

Blitz Tactical Tawarkan Sensasi Dar Der Dor!

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…

23 jam ago

Nama-nama Taman Kota Bandung Akan Bertema Sejarah dan Budaya

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…

24 jam ago

KONI Pusat Dukung Peluncuran Kelas Olahraga Sekolah Islam Terpadu Al Madinah

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…

24 jam ago

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…

24 jam ago

This website uses cookies.