Categories: Berita

Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming di Medsos, Trio ‘Bang Jago’ di Cimahi Diringkus

SATUJABAR, CIMAHI — Media sosial (medsos) sudah dijadikan media untuk menunjukkan eksistensi bagi pelaku tindak kriminal. Seperti dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket sambil live streaming di akun media sosial (medsos).

Garang dan brutal saat tampil di media sosial (medos), tapi tertunduk lesu setelah berada di markas kepolisian. Trio ‘Bang Jago’ berinsial JM, MR, dan AF, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminal yang telah dilakukannya.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket. Parahnya, penganiayaan secara membabi buta dengan membacok korbannya dilakukan ketiga tersangka sambil live streaming di akun medsos Instragam.

“Kami telah amankan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap korban seorang juru parkir minimarket. Tindak kekerasan dengan membacok korbannya secara membabi buta, dan mereka melakukan sambil live streaming, atau siaran langsung di akun medsos Instagram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024).

Tri mengatakan, ketiga tersangka merupakan remaja putus sekolah, satu diantaranya masih di bawah umur. Tindak penganiayaan dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada Jum’at (03/10/2024) pekan lalu.

Ketiga tersangka mengaku sebagai bagian dari anggota geng motor. Aksi penganiayaan mengakibatkan korban atas nama Sudirman, menderita sejumlah luka bacokan dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ketiga tersangka sengaja live streaming di akun medsos Instragam, untuk menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain sebagai jagoan. Kami monitor dan langsung lakukan penangkapan,” ungkap Tri.

Selain mengamankan ketiga tersangka, juga turut disita sepeda motor yang digunakan saat mencari korban di minimarket dan senjata tajam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 junto Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah memanfaatkan sarana media sosial untuk menyiarkan langsung tindak kekerasan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Sabtu 19/10/2024 Terus Nanjak Rp 1.514.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 19/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

4 jam ago

Seluruh Korban Terseret Ombak di Sukabumi Ditemukan Tim SAR, 71 Nelayan Terjebak Sudah Dievakuasi

SATUJABAR, BANDUNG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang jatuh ke laut di…

4 jam ago

AHY: Satgas Mafia Tanah dan Polda Jabar Ungkap Kasus Mafia Tanah di Jabar Rp.3,6 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

4 jam ago

bank bjb Perkuat Sinergi Kolaborasi dengan TNI AD melalui Kerjasama Kredit Ritel

JAKARTA - Dalam upaya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bank bjb…

4 jam ago

PT PLN Lanjutkan Program Connext untuk Dorong Inovasi Energi di Indonesia

BANDUNG - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi di sektor energi dengan melanjutkan…

4 jam ago

Menparekraf Dorong Pemda Bekasi Lakukan Uji Petik untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif

BANDUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk…

4 jam ago

This website uses cookies.