SATUJABAR, CIMAHI — Media sosial (medsos) sudah dijadikan media untuk menunjukkan eksistensi bagi pelaku tindak kriminal. Seperti dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket sambil live streaming di akun media sosial (medsos).
Garang dan brutal saat tampil di media sosial (medos), tapi tertunduk lesu setelah berada di markas kepolisian. Trio ‘Bang Jago’ berinsial JM, MR, dan AF, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminal yang telah dilakukannya.
Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket. Parahnya, penganiayaan secara membabi buta dengan membacok korbannya dilakukan ketiga tersangka sambil live streaming di akun medsos Instragam.
“Kami telah amankan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap korban seorang juru parkir minimarket. Tindak kekerasan dengan membacok korbannya secara membabi buta, dan mereka melakukan sambil live streaming, atau siaran langsung di akun medsos Instagram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024).
Tri mengatakan, ketiga tersangka merupakan remaja putus sekolah, satu diantaranya masih di bawah umur. Tindak penganiayaan dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada Jum’at (03/10/2024) pekan lalu.
Ketiga tersangka mengaku sebagai bagian dari anggota geng motor. Aksi penganiayaan mengakibatkan korban atas nama Sudirman, menderita sejumlah luka bacokan dan harus dirawat di rumah sakit.
“Ketiga tersangka sengaja live streaming di akun medsos Instragam, untuk menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain sebagai jagoan. Kami monitor dan langsung lakukan penangkapan,” ungkap Tri.
Selain mengamankan ketiga tersangka, juga turut disita sepeda motor yang digunakan saat mencari korban di minimarket dan senjata tajam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 junto Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah memanfaatkan sarana media sosial untuk menyiarkan langsung tindak kekerasan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd)
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 19/10/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan seluruh korban hilang jatuh ke laut di…
SATUJABAR, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…
JAKARTA - Dalam upaya terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, bank bjb…
BANDUNG - PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk mendorong inovasi di sektor energi dengan melanjutkan…
BANDUNG - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk…
This website uses cookies.