Berita

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM 2022-2027

BANDUNG: Atnike Nova Sigiro, ditetapkan sebagai calon Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

Atnike merupan satu dari 9 orang disetujui DPR sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode itu.

Rapat Paripurna DPR secara sah menyetujui 9 Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terpilih periode 2022-2027.

Kesembilan nama calon anggota Komnas HAM terpilih periode 2022-2027 itu adalah Abdul Haris Semendawai.

Calon lainnya, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi.

Kemudian, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian dan Uli Parulian Sihombing.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat pidato laporan Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota itu.

“Komisi III DPR RI sangat memandang penting dibutuhkannya anggota Komnas HAM  yang memiliki integritas, berkualitas, profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM 2022-2027 terpilih.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan dari hasil rapat pleno Komisi III DPR.

“Dalam rapat pleno, juga telah memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pangeran usai pidato menyerahkan hasil laporan Komisi III DPR RI tersebut kepada Pimpinan DPR RI yang diterima oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui.

TUJUAN KOMNAS HAM

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Editor

Recent Posts

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…

3 menit ago

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…

1 jam ago

IBL All-Star: Evolusi Inovasi yang Tak Pernah Berhenti

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesian Basketball League (IBL) kembali menegaskan posisinya sebagai liga yang progresif dan…

1 jam ago

16 Jenama Fesyen Lokal Tampil di Pop-up Store Kobe, Didukung Kemendag – KJRI Osaka

Jenama fesyen yang dihadirkan: PROSA Archive, Kain Ibu, Neu Men, Dama Kara, Aruna Creative.id, Rosita…

1 jam ago

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang…

1 jam ago

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik…

2 jam ago

This website uses cookies.