Berita

Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas HAM 2022-2027

BANDUNG: Atnike Nova Sigiro, ditetapkan sebagai calon Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (4/10/2022).

Atnike merupan satu dari 9 orang disetujui DPR sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode itu.

Rapat Paripurna DPR secara sah menyetujui 9 Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terpilih periode 2022-2027.

Kesembilan nama calon anggota Komnas HAM terpilih periode 2022-2027 itu adalah Abdul Haris Semendawai.

Calon lainnya, Anis Hidayah, Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi.

Kemudian, Putu Elvina, Saurlin P. Siagian dan Uli Parulian Sihombing.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat pidato laporan Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota itu.

“Komisi III DPR RI sangat memandang penting dibutuhkannya anggota Komnas HAM  yang memiliki integritas, berkualitas, profesional dan kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyampaikan Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM 2022-2027 terpilih.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan dari hasil rapat pleno Komisi III DPR.

“Dalam rapat pleno, juga telah memutuskan bahwa Ketua Komnas HAM 2022-2027 yang terpilih adalah saudari Atnike Nova Sigiro,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pangeran usai pidato menyerahkan hasil laporan Komisi III DPR RI tersebut kepada Pimpinan DPR RI yang diterima oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan DPR RI menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui.

TUJUAN KOMNAS HAM

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

 

Editor

Recent Posts

Kemenpar Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali

BANDUNG - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/1/PP.03.00/MP/2024, yang dikeluarkan…

3 menit ago

Dirut PLN Sebut Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen!

Peningkatan menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik untuk perjalanan mudik. SATUJABAR,…

12 menit ago

Hormati Keputusan KPK, Hasto: Saya Rela Dijebloskan ke Penjara

Pengincarannya tak lepas dari upaya seseorang mantan kader dari PDI Perjuangan yang pernah berkuasa, dan…

22 menit ago

Game Corner di Terminal 3 Bandara Soetta Sebagai Sarana Promosi Karya Kreatif Lokal

BANDUNG - Game Corner di Terminal 3 Bandara Soetta muncul sebagai sebagai sarana promosi karya…

28 menit ago

Festival Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen di Purwakarta

BANDUNG - Festival Gandrung Mulasara Panen Karya Tatanen di Purwakarta terselenggara di Sanggar Kegiatan Belajar…

37 menit ago

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 2025 Ditetapkan

BANDUNG - Rapat Dewan Gubernur 2025 oleh Bank Indonesia ditetapkan sebagai bagian dari transparansi dan…

43 menit ago

This website uses cookies.