Headline

Asyikkkk…Dedi Mulyadi Resmi Hapus Tugas PR untuk Siswa

Kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah pun diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

SATUJABAR, BANDUNG — Kebijakan tugas pekerjaan rumah (PR) bagi siswa SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026, resmi dihapus. PR akan diganti oleh penugasan yang bersifat reflektif dan eksploratif.

Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menindaklanjuti edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas Pekerjaan Rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” mengutip dari surat edaran tersebut, Rabu (11/6/2025).

Gantinya, sekolah diperintahkan untuk mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. Seperti proyek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.

Surat edaran pun mengatur penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal. Dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka serta dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.

Dalam edaran tersebut, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat baik di rumah maupun sekolah saat di luar jam belajar efektif. Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar,” tulis surat edaran tersebut.

Kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah pun diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya. Sementara penghapusan PR untuk siswa SD dan SMP diserahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengatakan, penghapusan PR merupakan langkah untuk menghentikan aktivitas rutin sekolah yang dibawa siswa ke rumah. Menurutnya, anak-anak bisa lebih produktif dengan mengerjakan pekerjaan rumah. (yul)

Editor

Recent Posts

Tas Armuzna Jamaah Haji Dilarang Dibawa Masuk ke Kabin dan Bagasi

Tas/koper yang boleh dibawa oleh jamaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor…

10 jam ago

Jamaah Haji Diminta Batasi Aktivitas Fisik Jelang Pulang, Suhu Makkah Masih Ekstrem

Cuaca siang hari di Makkah masih mencapai 46 derajat Celcius. SATUJABAR, MAKKAH -- Memasuki fase…

10 jam ago

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

Kolaborasi dengan pelaku industri global seperti Airbus memperkuat upaya Pertamina dalam menghadirkan solusi energi bersih…

11 jam ago

Menteri LH Tinjau Kilang Balongan, Pastikan Kesiapan Produksi BBM Rendah Sulfur

Perlu dipastikan bahwa BBM yang diproduksi dari kilang Balongan benar-benar memenuhi aturan-aturan di bidang lingkungan…

11 jam ago

Putusan PTUN Jakarta Terkait PTMSI, Kemenpora Tegaskan Komitmen Utamakan Pembinaan dan Prestasi Atlet

JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmennya untuk tetap mengutamakan…

12 jam ago

Panca Fest 2025 Resmi Dibuka, Kemenparekraf Dorong Kolaborasi Otomotif dan Ekonomi Kreatif Lewat Program Ekraf Hunt

JAKARTA - Festival otomotif kreatif Panca Fest 2025 resmi dibuka di The Brickhall, Fatmawati City…

12 jam ago

This website uses cookies.