Headline

Asyikkkk…Dedi Mulyadi Resmi Hapus Tugas PR untuk Siswa

Kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah pun diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

SATUJABAR, BANDUNG — Kebijakan tugas pekerjaan rumah (PR) bagi siswa SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2025/2026, resmi dihapus. PR akan diganti oleh penugasan yang bersifat reflektif dan eksploratif.

Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jabar Purwanto menindaklanjuti edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.

“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas Pekerjaan Rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran,” mengutip dari surat edaran tersebut, Rabu (11/6/2025).

Gantinya, sekolah diperintahkan untuk mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif. Seperti proyek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.

Surat edaran pun mengatur penugasan akademik harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal. Dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka serta dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.

Dalam edaran tersebut, peserta didik didorong untuk mengembangkan minat dan bakat baik di rumah maupun sekolah saat di luar jam belajar efektif. Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

“Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar,” tulis surat edaran tersebut.

Kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah pun diminta untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya. Sementara penghapusan PR untuk siswa SD dan SMP diserahkan ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengatakan, penghapusan PR merupakan langkah untuk menghentikan aktivitas rutin sekolah yang dibawa siswa ke rumah. Menurutnya, anak-anak bisa lebih produktif dengan mengerjakan pekerjaan rumah. (yul)

Editor

Recent Posts

Bank Indonesia Hentikan Sementara Operasional pada 18 Agustus 2025 dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa seluruh kegiatan operasional pada tanggal 18 Agustus 2025…

1 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 13/8/2025 Rp 1.917.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 13/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (13/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (13/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

Industri Mesin Tumbuh 18,75 Persen, Kinerja ILMATE Triwulan II 2025 Terus Menguat

BANDUNG — Sektor industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE) mencatat pertumbuhan sebesar 5,19…

3 jam ago

JMFW 2026 Resmi Diluncurkan, Indonesia Mantapkan Posisi sebagai Pusat Modest Fashion Dunia

JAKARTA — Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, resmi meluncurkan ajang Jakarta Muslim Fashion Week…

4 jam ago

Wabup Bogor Tinjau TPA Galuga, Tegaskan Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Utama

CIBUNGBULANG – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan…

4 jam ago

This website uses cookies.