Berita

ASN di Cianjur Terjerat OTT di Masa Tenang Pemilu, Siapkan Sejumlah Amplop Berisi Uang

SATUJABAR, BANDUNG – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik di masa tenang Pemilu 2024, menangkap tangan seorang aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN berinisial OS tersebut, diketahui bekerja di Kantor Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

OS diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Cianjur di kediamannya, Selasa (13/02/2024) dinihari.

OS terjerat OTT sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang.

OS langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut barang bukti amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya OTT terhadap OS.

“Ya, benar. Bawaslu Cianjur sudah menerima informasi OTT terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di Kecamatan Karangtengah,” ujar Yana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/02/2024) siang.

Yana menjelaskan, saat dilakukan OTT di kediamannya, ditemukan sejumlah amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun, terkait jumlah amplop dan berapa nominal uang di dalamnya, masih belum bisa dipastikan.

Yana menambahkan, pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan tindak pidana pemilu di masa tenang Pemilu 2024, yang menjerat ASN berinisial OS.

Semua barang bukti sedang dikumpulkan, diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor, agar memenuhi unsur formil terkait pelanggaran pemilu.

Yana menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara maraton.

Pendalaman akan memastikan melalui proses penelaahan, terkait jumlah nominal uang, diperoleh dari mana, dibagikan ke siapa, untuk memenangkan calon legislatif siapa.

Peraturan Bawaslu, menyebutkan, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dibatasi hanya satu pekan, diperpanjang satu pekan ke depan, atau maksimal hanya 14 hari kerja.

Editor

Recent Posts

Tanpa Salah, Liverpool Kalah Oleh Manchester United 2-3

SATUJABAR, BANDUNG – Liverpool haru menelan pil pahit saat tandang ke Old Trafford pada pekan…

1 jam ago

Kalahkan Espanyol 2-0, Real Madrid Harus Menang di Kandang Barca

SATUJABAR, BANDUNG – Angin segar bagi fans Real Madrid saat tim Ibu Kota Spanyol itu…

1 jam ago

Thomas Cup 2026: Tundukkan Prancis, China Pertahankan Gelar Juara

SATUJABAR, BANDUNG - Tim Thomas China mampu mempertahankan gelar juara setelah kalahkan Prancis pada final…

2 jam ago

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

9 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

10 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

12 jam ago

This website uses cookies.