Berita

ASN di Cianjur Terjerat OTT di Masa Tenang Pemilu, Siapkan Sejumlah Amplop Berisi Uang

SATUJABAR, BANDUNG – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik di masa tenang Pemilu 2024, menangkap tangan seorang aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN berinisial OS tersebut, diketahui bekerja di Kantor Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

OS diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Cianjur di kediamannya, Selasa (13/02/2024) dinihari.

OS terjerat OTT sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang.

OS langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut barang bukti amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya OTT terhadap OS.

“Ya, benar. Bawaslu Cianjur sudah menerima informasi OTT terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di Kecamatan Karangtengah,” ujar Yana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/02/2024) siang.

Yana menjelaskan, saat dilakukan OTT di kediamannya, ditemukan sejumlah amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun, terkait jumlah amplop dan berapa nominal uang di dalamnya, masih belum bisa dipastikan.

Yana menambahkan, pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan tindak pidana pemilu di masa tenang Pemilu 2024, yang menjerat ASN berinisial OS.

Semua barang bukti sedang dikumpulkan, diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor, agar memenuhi unsur formil terkait pelanggaran pemilu.

Yana menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara maraton.

Pendalaman akan memastikan melalui proses penelaahan, terkait jumlah nominal uang, diperoleh dari mana, dibagikan ke siapa, untuk memenangkan calon legislatif siapa.

Peraturan Bawaslu, menyebutkan, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dibatasi hanya satu pekan, diperpanjang satu pekan ke depan, atau maksimal hanya 14 hari kerja.

Editor

Recent Posts

Kinerja Industri Pengolahan Nonmigas Kinclong Didorong SBIN

SATUJABAR, JAKARTA - Kinerja industri pengolahan nonmigas (IPNM) kembali menunjukkan performa yang impresif pada triwulan…

20 menit ago

Fun Asia Expo 2026, Wamenpar: Hadirkan Inovasi Industri Rekreasi Keluarga

Fun Asia Expo 2026 berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 5–6 Agustus 2026 ini diikuti…

25 menit ago

Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda Didukung Penuh Pemkab Bogor

Jalan Tol Depok–Antasari–Salabenda ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028 yang diharapkan semakin menunjang konektivitas daerah.…

31 menit ago

Distribusi Pupuk di Garut, Bupati Minta Diawasi Ketat

Distribusi pupuk bersubsidi di Garut hingga akhir Juli 2026 mencapai sekitar 50 persen dari total…

42 menit ago

Bupati Sumedang: Bendung Rengrang Tidak Mangkrak!

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bahwa ini bukan proyek mangkrak. Kendalanya adalah pergerakan tanah…

50 menit ago

Jalan Baru Poros Bangbayang-Dayeuhluhur Sumedang Dibuka

SATUJABAR, SUMEDANG - Jalan baru poros Bangbayang-Dayeuhluhur dibuka penggunaannya. Jalan penghubung Desa Bangbayang, Situraja dengan…

57 menit ago

This website uses cookies.