Berita

ASN di Cianjur Terjerat OTT di Masa Tenang Pemilu, Siapkan Sejumlah Amplop Berisi Uang

SATUJABAR, BANDUNG – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik di masa tenang Pemilu 2024, menangkap tangan seorang aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN berinisial OS tersebut, diketahui bekerja di Kantor Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

OS diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Cianjur di kediamannya, Selasa (13/02/2024) dinihari.

OS terjerat OTT sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang.

OS langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut barang bukti amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya OTT terhadap OS.

“Ya, benar. Bawaslu Cianjur sudah menerima informasi OTT terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di Kecamatan Karangtengah,” ujar Yana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/02/2024) siang.

Yana menjelaskan, saat dilakukan OTT di kediamannya, ditemukan sejumlah amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun, terkait jumlah amplop dan berapa nominal uang di dalamnya, masih belum bisa dipastikan.

Yana menambahkan, pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan tindak pidana pemilu di masa tenang Pemilu 2024, yang menjerat ASN berinisial OS.

Semua barang bukti sedang dikumpulkan, diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor, agar memenuhi unsur formil terkait pelanggaran pemilu.

Yana menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara maraton.

Pendalaman akan memastikan melalui proses penelaahan, terkait jumlah nominal uang, diperoleh dari mana, dibagikan ke siapa, untuk memenangkan calon legislatif siapa.

Peraturan Bawaslu, menyebutkan, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dibatasi hanya satu pekan, diperpanjang satu pekan ke depan, atau maksimal hanya 14 hari kerja.

Editor

Recent Posts

Erick Thohir: Segera Rekrut Direktur Teknik untuk Perkuat Pembinaan Junior

BANDUNG - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan keyakinannya bahwa PSSI akan segera mendapatkan Direktur…

3 jam ago

Lagi, Polisi Tangkap Oknum Dokter PPDS Cabul Merekam Mahasiswi Mandi

SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…

6 jam ago

Bayar ke Travel Rp 200 Juta, Pemberangkatan 10 Jamaah Haji Ilegal di Bandara Soetta Digagalkan

Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…

6 jam ago

BSI Bidik Rekening Tabungan Haji Bisa Tembus 6,7 Juta Pada 2025

Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…

7 jam ago

Dukungan Pertachem Dalam Hilirisasi Industri Strategis Nasional Menuju Swasembada Energi

Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…

8 jam ago

BP Haji Siap Jadi Penyelenggara Haji Secara Penuh di 2026

BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…

8 jam ago

This website uses cookies.