Berita

ASN di Cianjur Terjerat OTT di Masa Tenang Pemilu, Siapkan Sejumlah Amplop Berisi Uang

SATUJABAR, BANDUNG – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik di masa tenang Pemilu 2024, menangkap tangan seorang aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN berinisial OS tersebut, diketahui bekerja di Kantor Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

OS diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Cianjur di kediamannya, Selasa (13/02/2024) dinihari.

OS terjerat OTT sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang.

OS langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut barang bukti amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya OTT terhadap OS.

“Ya, benar. Bawaslu Cianjur sudah menerima informasi OTT terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di Kecamatan Karangtengah,” ujar Yana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/02/2024) siang.

Yana menjelaskan, saat dilakukan OTT di kediamannya, ditemukan sejumlah amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun, terkait jumlah amplop dan berapa nominal uang di dalamnya, masih belum bisa dipastikan.

Yana menambahkan, pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan tindak pidana pemilu di masa tenang Pemilu 2024, yang menjerat ASN berinisial OS.

Semua barang bukti sedang dikumpulkan, diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor, agar memenuhi unsur formil terkait pelanggaran pemilu.

Yana menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara maraton.

Pendalaman akan memastikan melalui proses penelaahan, terkait jumlah nominal uang, diperoleh dari mana, dibagikan ke siapa, untuk memenangkan calon legislatif siapa.

Peraturan Bawaslu, menyebutkan, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dibatasi hanya satu pekan, diperpanjang satu pekan ke depan, atau maksimal hanya 14 hari kerja.

Editor

Recent Posts

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…

18 menit ago

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Terbongkar dari Mobil Korban Ditemukan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 11/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

4 jam ago

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

5 jam ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

5 jam ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

6 jam ago

This website uses cookies.