Berita

ASN Bapenda Kota Bandung Dipecat Tilap Uang Pajak Air Tanah Rp.321 Juta

SATUJABAR, BANDUNG–Seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dipecat setelah diketahui menggelapkan uang pajak. ASN yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, menggelapkan uang pajak air tanah sebesar Rp.321 juta.

Kasus penggelapan uang pajak oleh wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berinisial MI, terjadi tahun 2024 lalu. MI yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, menggelapkan uang wajib pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September.

Kasusnya terbongkar setelah wajib pajak tercatat memiliki piutang atas pajak air tanah bulan Juni, Agustus, dan September 2024. Setelah ditelusuri, wajib pajak telah membayar kewajibannya, masing-masing Rp.100 juta, Rp.108 juta, dan Rp.113 juta.

Dalang dibalik raibnya uang pajak air tanah tersebut adalah MI. Uang pajak digelapkan MI dengan modus operansi, meminta wajib pajak menyetorkan uang pajaknya melalui rekening milik seorang office boy (OB).

Rekening OB yang sudah dikuasai MI, digunakannya untuk menampung uang wajib pajak dengan total Rp.321 juta. Uang tersebut kemudian dialihkan dari rekening milik OB ke rekening pribadinya.

Hasil pemeriksaan, MI diketahui telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pemberhentian alias pemecatan MI sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung, tertanggal 17 April 2025.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, membenarkan mengenai pemecatan MI. Namun, dasar pemberhentian terhadap MI, karena yang bersangkutan bolos kerja, atau mangkir dalam jangka waktu lama.

“Betul, SK (Surat Keputusan) itu sudah dilaksanakan atas persetujuan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Hanya saat itu, pelanggarannya karena tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama,” ujar Evi dalam keterangannya, Kamis.(18/09/2025).

Evi menjelaslan, MI merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung. MI tidak memberikan perlawanan atas pemberhentian dirinya yang sudah mendapat persetujuan dari BKN.

Evi mengimbau para ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandung, agar menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan. Sebagai abdi negara diminta agar selalu menjaga integritas dan kepercayaan.

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kota Bandung, seperti selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai aturan. Jaga integritas dan kepercayaan yang diberikan dalam pelaksanaan seluruh tugas,” imbau Evi.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

9 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

10 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

11 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

12 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

17 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

17 jam ago

This website uses cookies.