Berita

Arena Judi “Adu Muncang” di Sumedang Digerebek Polisi, 17 Orang Digelandang

SATUJABAR, BANDUNG – Aktivitas perjudian “adu muncang” di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, 17 orang terdiri dari penyelenggara dan perserta, digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sumedang.

Penggerebekan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” di Desa/Kecamatan Suturaja, Kabupaten Sumedang, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Penggerebekan dilakukan atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas permainan “adu muncang” berbau perjudian.

Menurut Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Sumedang, pada Sabtu (13/07/2024). Arena perjudian “adu muncang” digelar berkedok arisan.

“Kami melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian adu muncang atas pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut diperkuat adanya rekaman video dan bewara dalam bentuk flyer bertuliskan biaya pendaftaran peserta Rp. 250 ribu dan hadiah mendapatkan sepeda motor,” ujar Maulana kepada wartawan, Senin (15/07/2024).

Maulana mengatakan, dalam penindakan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.

Dari ke-17 orang yang tertangkap tangan berada di TKP (tempat kejadian perkara), terdiri dari 16 peserta dan satu orang operator penyelenggara.

Permainan Tradisi

Maulana mengakui, “adu muncang” di wilayah Situraja merupakan permainan tradisi. Namun, alasan adanya unsur perjudian dalam permainan “adu muncang” dengan sengaja dijadikan event dengan mengundang peserta dan memungut biaya pendaftaran dan mendapat hadiah, sehingga dilakukan penindakan.

“Kami melakukan penindakan, bukan karena adu muncangnya sebagai permainan tradisi. Namun, adanya dugaan unsur perjudian, sehingga kami mendatangi TKP menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ungkap Maulana.

Arena “adu muncang” diikuti sedikitnya 124 orang pendaftar dengan dibebani biaya pendaftaran Rp. 250 ribu.

Operator penyelenggara berinisial YW, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang disita dari lokasi arena, diantaranya satu set peralatan adu muncang, bukti pendaftaran peserta, pamplet acara, serta karcis parkir.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 25 juta.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

46 menit ago

HUT ke-96 PSSI, Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Prestasi

Pada momen ini, PSSI juga menyampaikan apresiasi kepada para legenda sepak bola nasional yang telah…

3 jam ago

Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia di Industri Wellness Global

Berdasarkan data Global Wellness Institute tahun 2023, Indonesia menjadi kontributor terbesar wellness economy di Asia…

4 jam ago

Bupati Kuningan Apresiasi Atlet Beprestasi

Pemkab Kuningan juga memberikan berbagai bentuk apresiasi, baik berupa perlengkapan olahraga maupun dukungan pembinaan sebagai…

4 jam ago

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena…

4 jam ago

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut.…

4 jam ago

This website uses cookies.