Berita

Arena Judi “Adu Muncang” di Sumedang Digerebek Polisi, 17 Orang Digelandang

SATUJABAR, BANDUNG – Aktivitas perjudian “adu muncang” di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, digerebek aparat kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, 17 orang terdiri dari penyelenggara dan perserta, digelandang ke Markas Polres (Mapolres) Sumedang.

Penggerebekan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” di Desa/Kecamatan Suturaja, Kabupaten Sumedang, dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Penggerebekan dilakukan atas pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas permainan “adu muncang” berbau perjudian.

Menurut Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf, penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Sumedang, pada Sabtu (13/07/2024). Arena perjudian “adu muncang” digelar berkedok arisan.

“Kami melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian adu muncang atas pengaduan dari masyarakat. Pengaduan tersebut diperkuat adanya rekaman video dan bewara dalam bentuk flyer bertuliskan biaya pendaftaran peserta Rp. 250 ribu dan hadiah mendapatkan sepeda motor,” ujar Maulana kepada wartawan, Senin (15/07/2024).

Maulana mengatakan, dalam penindakan terhadap aktivitas perjudian “adu muncang” tersebut, sebanyak 17 orang diamankan.

Dari ke-17 orang yang tertangkap tangan berada di TKP (tempat kejadian perkara), terdiri dari 16 peserta dan satu orang operator penyelenggara.

Permainan Tradisi

Maulana mengakui, “adu muncang” di wilayah Situraja merupakan permainan tradisi. Namun, alasan adanya unsur perjudian dalam permainan “adu muncang” dengan sengaja dijadikan event dengan mengundang peserta dan memungut biaya pendaftaran dan mendapat hadiah, sehingga dilakukan penindakan.

“Kami melakukan penindakan, bukan karena adu muncangnya sebagai permainan tradisi. Namun, adanya dugaan unsur perjudian, sehingga kami mendatangi TKP menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ungkap Maulana.

Arena “adu muncang” diikuti sedikitnya 124 orang pendaftar dengan dibebani biaya pendaftaran Rp. 250 ribu.

Operator penyelenggara berinisial YW, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Barang bukti yang disita dari lokasi arena, diantaranya satu set peralatan adu muncang, bukti pendaftaran peserta, pamplet acara, serta karcis parkir.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 25 juta.

Editor

Recent Posts

China Open 2026: Sengit! Rachel/Febi ke Babak 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

12 menit ago

Naniek S. Deyang Umumkan Mundur dari BGN Lewan Akun Facebook

SATUJABAR, BANDUNG – Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang mengumumkan pengunduran diri dari lembaga…

2 jam ago

Pabrik Motor Listrik, Mensesneg: Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Dalam konteks rencana pembangunan pabrik motor listrik nasional. Menurut Mensesneg, rencana tersebut merupakan langkah strategis…

2 jam ago

Sidang Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: Otak Sindikat Divonis 7 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus perdagangan bayi dari Bandung, Jawa Barat, ke Singapura yang sudah bergulir di Pengadilan,…

2 jam ago

Menkeu Purbaya: ABPN Semester I 2026 Kondusif

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja…

2 jam ago

Pemenang Lelang Pita Frekuensi Radio Tahun 2026 Ditetapkan

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memastikan setiap sumber daya strategis negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi…

3 jam ago

This website uses cookies.