Berita

Apakah ‘Mobil Tayo’ Bisa Kena Tilang?

BANDUNG – Seringkali kita melihat unit mobil yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang di jalan raya seperti yang sering disebut odong-odong atau mobil Tayo.

Dari sisi peraturan perundang-undangan, ternyata upaya memodifikasi untuk mobil dengan tujuan tertentu tanpa aturan rujukan jelas pelanggaran.

Dari kasus mobil Tayo atau odong-odong itu, melanggar Pasal 285 ayat (2).

PASAL 285 AYAT (2)

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama

2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Itu dari sisi unit mobil angkutan. Nah bagaimana dengan penumpang  yang menggunakannya?

Sumber: Satlantas Polres Garut

 

Editor

Recent Posts

KADI Selidiki Antidumping Impor Produk Superabsorbent Polymers Asal Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA – KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia Jumat, (14/8) memulai penyelidikan antidumping untuk…

2 menit ago

Target KDKMP Sebanyak 30.000 Unit Tahun 2026

Target KDKMP sebanyak 30.000 unit disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahun…

11 menit ago

Verifikasi Bansos Melonjak Tajam, 61 Ribu Keluarga Sudah Terdata

SATUJABAR, JAKARTA - Verifikasi penerima bansos atau bantuan sosial berbasis data meningkat sekitar 20 kali…

18 menit ago

Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan di MPR

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat…

30 menit ago

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG Tak Layak

SATUJABAR, JAKARTA – BGN atau Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya memperketat standar keamanan pangan dalam…

3 jam ago

Emas Seberat 23 KG Hendak Diselundupkan Lewat Bandara, Kok Bisa?

SATUJABAR, TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama pihak keamanan bandar…

4 jam ago

This website uses cookies.