IMAGE: Satlantas Polres Garut
BANDUNG – Seringkali kita melihat unit mobil yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang di jalan raya seperti yang sering disebut odong-odong atau mobil Tayo.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, ternyata upaya memodifikasi untuk mobil dengan tujuan tertentu tanpa aturan rujukan jelas pelanggaran.
Dari kasus mobil Tayo atau odong-odong itu, melanggar Pasal 285 ayat (2).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Itu dari sisi unit mobil angkutan. Nah bagaimana dengan penumpang yang menggunakannya?
Sumber: Satlantas Polres Garut
SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani…
SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak…
SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk…
This website uses cookies.