IMAGE: Satlantas Polres Garut
BANDUNG – Seringkali kita melihat unit mobil yang dimodifikasi menjadi angkutan penumpang di jalan raya seperti yang sering disebut odong-odong atau mobil Tayo.
Dari sisi peraturan perundang-undangan, ternyata upaya memodifikasi untuk mobil dengan tujuan tertentu tanpa aturan rujukan jelas pelanggaran.
Dari kasus mobil Tayo atau odong-odong itu, melanggar Pasal 285 ayat (2).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Itu dari sisi unit mobil angkutan. Nah bagaimana dengan penumpang yang menggunakannya?
Sumber: Satlantas Polres Garut
SATUJABAR, JAKARTA – KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia Jumat, (14/8) memulai penyelidikan antidumping untuk…
Target KDKMP sebanyak 30.000 unit disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahun…
SATUJABAR, JAKARTA - Verifikasi penerima bansos atau bantuan sosial berbasis data meningkat sekitar 20 kali…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat…
SATUJABAR, JAKARTA – BGN atau Badan Gizi Nasional menegaskan komitmennya memperketat standar keamanan pangan dalam…
SATUJABAR, TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama pihak keamanan bandar…
This website uses cookies.