Berita

Anggota Polres Tasikmalaya Dipecat Terbukti Pakai Narkoba dan Desersi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya, Jawa Barat, diberhentikan secara tidak hormat.

Oknum polisi tersebut melanggar disiplin dan kode etik profesi karena terbukti menggunakan narkoba dan mangkir dari tugas alias desersi.

Pemberhentian secara tidak hormat terhadap Brigradir Yandry Purnama Azie, anggota Polres Tasikmalaya, dilakukan dalam sebuah apel di lapangan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya, Senin (29/01/2024).

Apel pemecatan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

Proses pemecatan tidak dihadiri Yandry. Sebagai simbolis dari tindakan pemecatan, pimpinan apel melakukan coret silang pada foto oknum polisi tersebut, yang dibawa petugas provos.

“Saya sampaikan, pada dasarnya keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap saudara Brigadir Yandry Purnama Azie, semata-mata bukan atas kepentingan pribadi pimpinan. Ini merupakan pengambilan keputusan kedinasan, yang tentunya sangat berat bagi institusi Polri,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo.

PELANGGARAN BERAT

Bayu menjelaskan, Yandry diberhentikan secara tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran kategori berat.

Yandry melanggar disiplin dan kode etik profesi, karena terbukti menggunakan narkoba, yang seharusnya dijauhi dan diberantasnya.

Selain itu, Yandry juga tidak pernah masuk kantor, atau mangkir dari tugas alias desersi.

Perbuatan yang telah dilakukannya sebagai tindakan melawan hukum, sehingga penerapan kedisiplinan maksimal harus diberikan demi tegaknya supremasi hukum di institusi Polri, khususnya di internal Polres Tasikmalaya.

Bayu pun mengingatkan, kejadian yang sangat tidak terpuji tersebut harus dijadikan cermin bagi anggota lainnya.

Seluruh anggotanya untuk tidak main-main dengan melakukan pelanggaran sekecil apapun yang bisa merugikan diri sendiri dan berdampak tercorengnya nama baik Institusi Polri.

Bayu pun meminta seluruh anak buahnya untuk tetap bersikap santun dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Sesuai tugas dan fungsi insan Bhayangkara, sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Mariska Tunjung Runner Up

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung tampil sebagai runner up di Kumamoto…

11 jam ago

Purbaya Yudhi Sadewa Dukung Jurnalisme Berkualitas, Minta Media Terus Kritis

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung gerakan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media.…

11 jam ago

Padu Padan Festival Kuliner Pedas (Fedas) dan Roadshow Pelayanan Publik

SATUJABAR, GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi membuka pelaksanaan Roadshow Pelayanan Publik…

23 jam ago

Tradisi Saptuan, Ikhiar Menghidupkan Geoteater Rancakalong Sumedang

Gelaran Ekosistem Budaya Kasumedang menghidupkan panggung Geoteater Rancakalong, Sabtu (15/11/2025). Beragam kesenian seperti Terbangan, Tarawangsa,…

23 jam ago

Kampanye Literasi Buku Lewat Musik Ala Disarpus Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung menghadirkan pendekatan baru dalam menggaungkan…

23 jam ago

10 Kreator Terbaik Diganjar Penghargaan Oleh Pemkot Bandung, Siapa Saja?

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan kepada sepuluh kreator terbaik dalam gelaran…

23 jam ago

This website uses cookies.