Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut telah menetapkan 50 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut. (FOTO: Humas Kabupaten Garut)
BANDUNG – Anggota DPRD Kabupaten Garut terpilih ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
Jumlahnya sebanyak 50 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Acara berlangsung di Ballroom Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (14/6/2024). Penetapan ini merujuk pada Berita Acara Nomor: 364/PL.01.9-BA/3205/2024.
Acara yang berlangsung hampir lima jam ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, serta perwakilan partai
Dikutip dari situs Pemkab Garut, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, memastikan jumlah kursi dan perolehan suara dari partai politik dan calon terpilih telah sesuai dengan data di aplikasi SiRekap.
Setelah data dinyatakan valid, anggota KPU Kabupaten Garut bersama perwakilan partai politik menandatangani berita acara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.
Dian Hasanudin mengungkapkan rasa syukurnya karena rapat pleno tersebut dapat terselenggara dengan lancar setelah proses rekapitulasi pada 5 Maret 2024 lalu.
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh suara terbanyak dengan delapan kursi di DPRD Kabupaten Garut.
Pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada 13 Agustus 2024. Dian menambahkan, calon anggota terpilih harus menyerahkan laporan harta kekayaan mereka maksimal 21 hari sebelum pelantikan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan berakhirnya rapat pleno ini, rangkaian proses Pemilu 2024 di Kabupaten Garut telah selesai, menghasilkan 50 calon anggota DPRD yang akan mewakili sekitar 2.7 juta jiwa warga Kabupaten Garut.
– Dapil 1
– Dapil 2
– Dapil 3
– Dapil 4
– Dapil 5
– Dapil 6
SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani…
SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak…
SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk…
This website uses cookies.