Berita

Anggota BPSK Jabar Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

BANDUNG – Anggota BPSK Jabar Masa Bakti 2025-2030 dilantik oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Pelantikan 5 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat itu berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (17/1/2025). Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, konsumen, dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin mendorong agar BPSK semakin sinergis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan perangkat kerja terkait untuk menghadapi semakin kompleksnya fenomena sengketa konsumen yang berkembang.

“Perlindungan konsumen memerlukan dukungan dari berbagai stakeholders terkait, khususnya dalam hal peningkatan kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, peran aktif pemerintah pusat dan daerah, serta optimalisasi lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen,” ujar Bey melalui keterangan resmi.

Bey juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.

Dalam pelantikan ini, anggota BPSK yang baru dilantik terdiri dari berbagai unsur, antara lain pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Bey berharap anggota BPSK yang baru dapat menguatkan komitmen untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi konsumen di Jawa Barat.

“Kami berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan, khususnya dalam melindungi konsumen dari permasalahan sengketa dengan pelaku usaha,” tutur Bey.

 

Gencar Mengedukasi Masyarakat

Bey juga mengingatkan BPSK untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. Ia mendorong pelaku usaha untuk memberikan promosi yang wajar kepada calon konsumen, tanpa menipu atau memanipulasi kondisi konsumen dalam memilih barang atau jasa.

Kepada masyarakat, Bey mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa BPSK perlu berperan penting dalam mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan tercipta sistem perlindungan konsumen yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan kesetaraan peran antara pelaku usaha dan konsumen di Jawa Barat.

Editor

Recent Posts

China Open 2026 Dimulai Hari Ini Selasa 21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

13 menit ago

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah…

24 menit ago

Komite Olimpiade Indonesia Gelar RALB Tahun 2026

Komite Olimpiade Indonesia menggelar RALB Tahun 2026 sebagai langkah nyata mewujudkan prestasi olahraga yang lebih…

26 menit ago

Festival Rakyat Bola Gembira Diserbu Warga

Festival Rakyat Bola Gembira menyedot perhatian warga dengan kehadiran sekitar 14 ribu warga yang memadati…

28 menit ago

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital…

13 jam ago

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk…

13 jam ago

This website uses cookies.