Berita

Anggota BPSK Jabar Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

BANDUNG – Anggota BPSK Jabar Masa Bakti 2025-2030 dilantik oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Pelantikan 5 Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat itu berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (17/1/2025). Pelantikan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, konsumen, dan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin mendorong agar BPSK semakin sinergis dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dan perangkat kerja terkait untuk menghadapi semakin kompleksnya fenomena sengketa konsumen yang berkembang.

“Perlindungan konsumen memerlukan dukungan dari berbagai stakeholders terkait, khususnya dalam hal peningkatan kepedulian pelaku usaha, kemandirian konsumen, peran aktif pemerintah pusat dan daerah, serta optimalisasi lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan konsumen,” ujar Bey melalui keterangan resmi.

Bey juga menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK seharusnya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.

Dalam pelantikan ini, anggota BPSK yang baru dilantik terdiri dari berbagai unsur, antara lain pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Bey berharap anggota BPSK yang baru dapat menguatkan komitmen untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa dan melindungi konsumen di Jawa Barat.

“Kami berharap seluruh anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan, khususnya dalam melindungi konsumen dari permasalahan sengketa dengan pelaku usaha,” tutur Bey.

 

Gencar Mengedukasi Masyarakat

Bey juga mengingatkan BPSK untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. Ia mendorong pelaku usaha untuk memberikan promosi yang wajar kepada calon konsumen, tanpa menipu atau memanipulasi kondisi konsumen dalam memilih barang atau jasa.

Kepada masyarakat, Bey mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa BPSK perlu berperan penting dalam mengedukasi masyarakat agar mereka mengetahui hak-hak mereka sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Dengan adanya edukasi yang tepat, diharapkan tercipta sistem perlindungan konsumen yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan kesetaraan peran antara pelaku usaha dan konsumen di Jawa Barat.

Editor

Recent Posts

Doa Buka Puasa Populer di Kalangan Umat Islam

SATUJABAR, BANDUNG - Redaksi doa yang populer di sebagian kaum muslimin ketika berbuka shaum adalah…

59 menit ago

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026…

1 jam ago

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI…

1 jam ago

All England 2026: Laga Pemanasan Ganda Putra Indonesia VS Inggris

SATUJABAR, MILTON KEYNES INGGRIS – Pasangan Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri dan pasangan…

2 jam ago

All England 2026: Tuntas Aklimatisasi, Tim Indonesia Siap Berlaga

SATUJABAR, MILTON KEYNES INGGRIS - Tim bulutangkis Indonesia telah menyelesaikan program aklimatisasi selama tiga hari…

2 jam ago

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal…

2 jam ago

This website uses cookies.