Berita

Ancaman Pidana Mati Buat Anak Majikan Pembunuh Keji Satpam di Bogor

SATUJABAR, BOGOR — Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael, 26 tahun, tersangka pelaku pembunuhan keji petugas satpam bernama Septian, 37 tahun. Tersangka menghabisi karyawan ibunya tersebut, di rumahnya di Kota Bogor, Jawa Barat, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkan.

Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.

“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bogor Kota, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.

Eko mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap tersangka A (Abraham Michael), kita jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Eko.

Sementara dalam Pasal 38 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tindak penganiayaan menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pokresta Bogor Kota, menghadirkan tersangka, Abraham Micahel, saat menggelar konferensi pers, terkait tindakan pembunuhan yang dilakukannya, pada Jum’at (17/01/2025) pagi. Barang bukti juga ditunjukkan, mulai dari pisau yang digunakan saat menghabisi korban Septian, palu, hingga sepatu milik tersangka dipenuhi bercak darah.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan, akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana, kekerasan dan lainnya di wilayah hukumnya, semua akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum, tanpa ada pandang bulu.

Keji dan Sadis

Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban menilai, tindakan pembunuhan terhadap Septian sebagai tulang punggung keluarga dan harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan 22 luka tusukan dan terakhir digorok menggunakan pisau yang telah dipersiapkan tersangka. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.

Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah milik orangtua tersangka, Farida Felix. Farida Felik adalah majikan korban, yang berprofesi sebagai pengacara dan pemilik rental mobil.

“Jadi, berdasarkan pengakuan tersangka, korban saat sedang tidur dibangunkannya. Tersangka kemudian berkali-kali melakukan penusukan menggunakan pisau, hingga terakhir menggorok leher korban,” ungkap Aji.

Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota, melakukan tes urine terhadap Abraham Michael. Hasil tes urine, dinyatakan positif mengkonsumsi zat narkotika berupa tembakau sinte.(chd).

Editor

Recent Posts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…

7 jam ago

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…

7 jam ago

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…

8 jam ago

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…

8 jam ago

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

12 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

12 jam ago

This website uses cookies.