SATUJABAR, BANDUNG– Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, didatangi tiga anak korban penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten. Ketiga orang yang datang mengadu, yakni Agam muhammad, 26 tahun, dan Rizky Agam, 24 tahun, anak Ilyas Abdurrahman, korban tewas, dan seorang lagi anak dari Ramli Abu Bakar, korban kritis di rumah sakit.
Dedi Mulyadi menemui ketiga anak korban penembakan di Rest Area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, yang mendatanginya Pertemuannya diungah Dedi Mulyadi di akun instagram, dedimulyadi71.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengatakan, tiga orang pelaku sudah ditangkap. Keterangan dari pimpinan TNI AL, ketiga pelaku berstatus anggota TNI AL, sudah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Pengadilan Militer.
Dedi kemudian bertanya, kenapa masih tegang? Sekarang yang dianggap masih ada kejanggalan apa? Apa yang dikeluhkan sekarang?” tanya Dedi.
Dijawab Rizky Agam, anak korban, dari pihak keluarga ingin mengawal kasusnya sampai tuntas. Keluarga ingin pelaku bisa mendapatkan hukuman terberat sesuai dengan perbuatannya.
Dedi menjelaskan, perbuatan para pelaku, yakni menggunakan mobil milik orang lain, mempertahankan dengan menggunakan senjata api, hingga melakukan penembakan secara sengaja yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu luka berat (kritis). Artinya, dalam perbuatan tersebut, ada nyawa yang dihilangkan.
Dedi menegaskan, dari sisi personal pelaku sebagai anggota TNI altif, fungsi-fungsi sebagai anggota tidak berjalan. Anggota TNI memiliki sumpah Saptamarga, telah bersumpah pada Negara, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), didalamnya menjaga martabat dan keselamatan warga.
Dedi kembali bertanya terkait keraguan apa lagi yang dirasakan keluarga korban saat ini. Terlebih, kasusnya juga sudah direkonstruksi dengan menghadirkan para pelaku yang terlibat.
“Saat rekonstruksi, keluarga korban tidak bisa melihat wajah para pelaku. Muka para pelaku ditutup,” jawab Rizky.
Dedi kemudian membandingkan, pada kasus pidana umum biasanya wajah pelaku diperlihatkan. Bagaimana dengan pidana militer, wajah pelaku memang harus ditutup, atau tidak.
“Nanti saya lihat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer-nya. Apa harus ditutup,” ungkap Dedi.
Dedi mempersilakan publik, atau masyarakat menilai, para pelaku ditutup wajahnya saat digelar rekonstruksi kasus. Apakah itu sudah ketentuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, atau bukan,” tutup Dedi.(chd).
BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…
BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa…
SATUJABAR,BOGOR-- Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…
BANDUNG - Ekonomi Indonesia pada tahun 2024, yang diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas…
BANDUNG - Ekonomi Jabar triwulan IV 2024 tumbuh 5,02 Persen (Y on Y) dan 2,05…
SATUJABAR, BOGOR-- Enam orang dari delapan korban tewas dalam kecelakaan tabrakan beruntun di Gerbang Tol…
This website uses cookies.