Berita

Alhamdulillah! 26 WNI Dipulangkan dari Myanmar

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar.
Para WNI tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan.

Dari total 26 (dua puluh enam), terdapat 1 (satu) WNI/PMIB yang diduga menjadi pelaku perekrutan.

Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, 25 (dua puluh lima) WNI/PMIB lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmen lanjutan.

Terdapat 22 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan dalam kelompok tersebut.

Sebelumnya, ke-26 WNI dimaksud keluar dari Perusahaan yang melakukan operasi illegal online scam di Myawaddy, Myanmar.

Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal, sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.

Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

Editor

Recent Posts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…

31 menit ago

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…

36 menit ago

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…

42 menit ago

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…

3 jam ago

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…

3 jam ago

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita…

4 jam ago

This website uses cookies.