Berita

Alhamdulillah! 26 WNI Dipulangkan dari Myanmar

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan WNI (Dit. PWNI) Kementerian Luar Negeri, bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, berhasil memulangkan sebanyak 26 WNI dari perbatasan Thailand-Myanmar.
Para WNI tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu 29 Oktober 2025 pagi sekitar pukul 06.00 WIB, dan langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan lanjutan.

Dari total 26 (dua puluh enam), terdapat 1 (satu) WNI/PMIB yang diduga menjadi pelaku perekrutan.

Yang bersangkutan sementara ditampung di shelter BP3MI Banten guna menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, 25 (dua puluh lima) WNI/PMIB lainnya akan ditempatkan di RPTC Bambu Apus milik Kementerian Sosial untuk proses asesmen lanjutan.

Terdapat 22 orang laki-laki dan 4 orang Perempuan dalam kelompok tersebut.

Sebelumnya, ke-26 WNI dimaksud keluar dari Perusahaan yang melakukan operasi illegal online scam di Myawaddy, Myanmar.

Melalui koordinasi Kementerian Luar Negeri dengan otoritas di Myanmar dan Thailand, para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen indikasi korban TPPO oleh otoritas setempat, sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Bagi WNI yang telah terverifikasi sebagai korban TPPO, pemerintah akan memberikan pendampingan berupa rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan, hingga pemulangan ke daerah asal, sesuai amanah Undang-Undang tentang Perlindungan WNI dan PMI di Luar Negeri.

Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan ada pihak yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab, maka Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemlu senantiasa menghimbau agar setiap calon pekerja migran Indonesia selalu mengikuti prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan, agar terhindar dari risiko penipuan, eksploitasi, dan permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di Tanah Air.

Editor

Recent Posts

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk…

2 jam ago

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara…

2 jam ago

Wah! Ada Cadangan Gas Jumbo di Blok Ganal Kaltim

Temuan ini menjadi sinyal positif bagi upaya memperkuat pasokan energi dalam negeri di tengah kebutuhan…

2 jam ago

Jelang Musim Haji, Menhub: Terminal 2F Bandara Soetta Sudah Sangat Siap

Pada tahun ini total jemaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang yang akan diberangkatkan secara bertahap…

2 jam ago

Viral! Mobil Travel Ngebut dan Ugal-Ugalan di Tol Purbaleunyi

SATUJABAR, BANDUNG--mobil travel berkecepatan tinggi ugal-ugalan di Jalan Tol Purbaleunyi. Aksi ugal-ugalal mobil travel yang…

2 jam ago

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan…

4 jam ago

This website uses cookies.