Berita

Alasan Sakit, Pemeriksaan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Dijadwal Ulang

SATUJABAR, JAKARTA–Selegram, Lisa Mariana, batal diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gunernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka, karena sakit dan minta dijadwalkan ulang.

Selegram, Lisa Mariana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (20/10/2025). Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan pertamanya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Pemeriksaan perdana minta dijadwalkan ulang hingga pekan depan, atas permintaan Lisa Marina ke Bareskrim Polri. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.

“Hari ini saya ke Bareskrim Polri, mengajukan (pemeriksaan Lisa Mariana) diundur pekan depan,” ujar Jhon Boy Nababan, dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Jhon mengatakan, Lisa tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, karena alasan sedang sakit. Jhon telah mengirimkan surat ke penyidik Bareskrim meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwalkan ulang.

Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Sebelumnya, Ridwan Kamil, telah membuat laporan resmi (LP) pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, yang telah menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuan Lisa, berinisial CA. Laporan Polisi teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, mediasi tersebut berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

Editor

Recent Posts

Puncak Arus Balik 24 Maret, Kakorlantas: Pemudik Agar Manfaatkan WFA

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

5 menit ago

Sinergi Penanganan Arus Balik, Jasa Raharja Kunjungi Command Center KM 29

SATUJABAR, BEKASI - Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kelancaran arus balik…

9 menit ago

Hari H Lebaran, Masyarakat Masih Terpantau Mudik

SATUJABAR, JAKARTA - Penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu (21/3) mencapai 873.916 orang…

14 menit ago

Jurus Kemenhub Atur Arus Balik Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial pada…

18 menit ago

Pemudik Merasa Nyaman Usai Istirahat di Posko Mudik Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Posko Mudik Kolaborasi di SDN 090 Cibiru menjadi salah satu titik singgah…

30 menit ago

TPA Sarimukti Beroperasi Lagi, Pengangkutan Sampah Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan proses pengangkutan sampah ke Tempat…

36 menit ago

This website uses cookies.