Berita

Aksi ‘Bang Jago’ Palak dan Hajar Dosen di Bandung, Berujung Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG — Tidak ada kata kompromi bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas aksi premanisme. Seorang ‘Bang Jago’ di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus polisi setelah melakukan aksi pemalakan hingga menghajar korbannya seorang dosen.

Aksi premanisme ‘Bang Jago’ melakukan pemalakan hingga menghajar korbannya, terjadi di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial AA, 25 tahun, memalak dan menghajar korbannya seorang dosen berinisial MP, 58 tahun, berujung dipenjara.

Pelaku diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rancaekek, tidak lama setelah melakukan aksi kejahatannya. Pelaku diringkus di kediamannya, berdasarkan ciri-ciri dilaporkan korban.

“Pelaku atas nama insial AA, 25 tahun, sudah kami tangkap tidak lama setelah korban melapor. Pelaku diamankan di kediamannya,” ujar Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya, saat dihubungi, Selasa (18/02/2025).

Deni mengatakan, aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap yang berprofesi sebagai dosen, terjadi pada Minggu (16/02/2025) malam. Pelaku di bawah pengaruh minuman keras, menghadang korban di jalan saat akan menjemput temannya pergi bermain bulu tangkis.

“Pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras menghadang dan memalak korban di jalan saat akan menjemput temanya bulu tangkis. Korban diminta uang dan rokok, karena tidak membawa uang dihajar pelaku hingga mengalami luka lebam pada wajahnya,” kata Deni.

Deni mengungkapkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Markas Poksek (Mapolsek) Rancaekek). Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan di kediamannya.

Pelaku yang memiliki gambar tato di tubuhnya, mengakui perbuatannya, telah memalak dan menganiaya korban. Pelaku akan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Deny menegaskan, segala bentuk tindakan premanisme di wilayah hukumnya, aman ditindak tegas. Masyarakat diminta langsung menginformasikan agar cepat direspon jika ada gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungannya.(chd).

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

13 menit ago

Begal Sadis di Flyover Kopo Bandung, Bacok dan Rampas Sepeda Motor Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali meresahkah masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat, setelah beraksi di Jalan…

17 menit ago

Asyik! Harga Bright Gas Turun Per 14 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga produk Bright Gas yang berlaku efektif…

19 menit ago

Japan Open 2026: Amri/Nita Tersingkir di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

2 jam ago

Menkop: Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap upaya perbaikan dan…

3 jam ago

Haji 2027: Kemenhaj Ajukan Pencairan Uang Muka Rp 4 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan…

3 jam ago

This website uses cookies.