Berita

Akhirnya! Transaksi Judol Bisa Ditekan Hingga 57 Persen

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan jumlah transaksi judol pada 2025.

Sejak awal 2025 hingga kuartal ke-3 jumlah perputaran dana judol mencapai Rp155 triliun atau turun 57 persen dibandingkan pada tahun 2024.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan penurunan tersebut merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judi online,” Jelas Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025)

Menkomdigi menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.

“Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Meutya Hafid menekankan upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini dan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judi online.

“Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” ujarnya.

Kementerian Komdigi, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia.

“Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.

PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

Editor

Recent Posts

Pemuda di Indramayu Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Diringkus Polisi

SATUJABAR, INDRAMAYU--Seorang pemuda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi korban pengeroyokan hingga tewas. Tiga orang…

52 menit ago

Masih Dikaji, Pengalihan Penerbangan dari Bandara Soetta ke Kertajati

SATUJABAR, MAJALENGKA--Pemerintah pusat masih menggodok wacana pengalihan sebagian penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional…

4 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 6.000 Jemaah Tiba di Madinah, Diminta Jaga Kesehatan

Berdasarkan data, sebanyak 5.997 jemaah yang tergabung dalam 15 kelompok terbang (kloter) tiba secara bertahap…

4 jam ago

Jadwal Persib Vs Arema, Farhan Imbau Suporter Tamu Tak Hadir di Stadion

SATUJABAR, BANDUNG – Jelang laga Persib melawan Arema Malang, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengimbau…

6 jam ago

bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten

BANTEN, 21 April 2026 — bank bjb menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah…

6 jam ago

Undian Simpeda 2026, Momentum Asbanda Dorong Ekonomi Daerah melalui Inovasi Pembiayaan

Dari ribuan peserta undian Simpeda 2026, sebanyak 19 nasabah bank bjb berhasil menjadi pemenang dengan…

7 jam ago

This website uses cookies.