Berita

Agar Harga Tiket Pesawat Terjangkau, Pemerintah Terbitkan Insentif Pajak

Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai naik akibat lonjakan harga avtur.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket. Untuk itu, Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung. Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeler. Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

 

Editor

Recent Posts

Milangkala Tatar Sunda, Kirab Mahkota Binokasih Digelar 8-9 Mei 2026

Kirab akan berlangung dari Sumedang dilanjutkan Ciamis, Bogor, dan Bandung. SATUJABAR, SUMEDANG – Kirab mahkota…

51 menit ago

Cerita dari Timur Didorong Punya Taring di Pasar Kreatif Dunia

Bacarita Basudara merupakan kolaborasi antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Muda dan Timur Network…

58 menit ago

Voli Pantai: Kalahkan Jepang, Tim Indonesia Masuki Babak Perempatfinal Asian Beach Games Sanya 2026

Peluang tim bola voli pantai putra untuk melaju lebih jauh di ajang Asian Beach Games…

1 jam ago

Pemkot Bandung Konsisten Tindak Parkir Liar, Begini Hasilnya

Pemkot Bandung berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun…

1 jam ago

Iduladha 2026: Pemkot Bandung Buka Layanan Pemotongan

Rumah Potong Hewan Pemkot Bandung, yakni RPH Ciroyom dan RPH Cirangrang, membuka pelayanan pemotongan hewan…

1 jam ago

Skor Bulutangkis Dipangkas Jadi 15 Poin dari 21, Berlaku Mulai 4 Januari 2027

SATUJABAR, HORSENS DENMARK - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) secara resmi menyetujui perubahan sistem skor pertandingan…

2 jam ago

This website uses cookies.