Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan RA, 21 tahun, pelaku pembacokan terhadap kakak kandungnya, EA, 32 tahun, sebagai tersangka. Aksi pembacokan diawali pertengkaran kedua saudara kandung, yang dipicu kekesalan dan rasa sakit hati.
Duel berdarah dua saudara kandung yang menggegerkan warga Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berujung dipenjara. Pertengkaran yang berujung aksi pembacokan adik terhadap kakak kandunhnya, mengakibatkan RA, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji.
“Ya, pelaku pembacokan (RA), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (14/02/2025).
Herman mengatakan, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kondisi korban, kakak kandung tersangka, masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Luka yang dialami korban cukup parah, di tiga titik bacokan celurit di tubuhnya.
“Korban masih harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, korban harus menjalani tindakan operasi, akibat luka bacokan celurit cukup parah di tiga titik di tubuhnya,” kata Herman.
Sebelumnya, Herman mengungkapkan. menegaskan, pertengkaran berujung aksi pembacokan adik terhadap kakak kandungnya, dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
“Jadi, adiknya ini (tersangka) mengaku kesal dan sakit hati terhadap kakaknya yang sering marah-marah, serta perbuatanya suka merugikan dia dan ibunya. Terakhir, urusan sepeda motor, yang tiba-tiba dijual kakaknya tanpa memberitahukannya,” ungkap Herman.
Kekesalan dan rasa sakit hati sang adik memicu pertengkaran di rumahnya, pada Kamis (13/02/2025) petang. Bahkan, pertengkaran berujung aksi pembacokan adik yang terbakar amarah terhadap kakak kandung, berlangsung di hadapan ibunya.
Sebelumnya diberitakan, duel berdarah dua saudara kandung menggegerkan warga Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kakak dibacok adik kandung setelah terlibat pertengkaran.
Adik tega membacok kakak kandung menggunakan cekurit, terjadi di rumahnya, Kamis (13/02/2025) petang, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat peristiwa berdarah tersebut, sang kakak berinisial EA, 32 tahun, luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yang segera turun tangan setelah menerima laporan, mengamankan sang adik berinisial RA, 21 tahun, di lokasi kejadian. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti sebilah celurit.(chd).
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.