Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan RA, 21 tahun, pelaku pembacokan terhadap kakak kandungnya, EA, 32 tahun, sebagai tersangka. Aksi pembacokan diawali pertengkaran kedua saudara kandung, yang dipicu kekesalan dan rasa sakit hati.
Duel berdarah dua saudara kandung yang menggegerkan warga Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berujung dipenjara. Pertengkaran yang berujung aksi pembacokan adik terhadap kakak kandunhnya, mengakibatkan RA, 21 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji.
“Ya, pelaku pembacokan (RA), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (14/02/2025).
Herman mengatakan, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penganiayaan.
Sementara itu, kondisi korban, kakak kandung tersangka, masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. Luka yang dialami korban cukup parah, di tiga titik bacokan celurit di tubuhnya.
“Korban masih harus dirawat di rumah sakit. Bahkan, korban harus menjalani tindakan operasi, akibat luka bacokan celurit cukup parah di tiga titik di tubuhnya,” kata Herman.
Sebelumnya, Herman mengungkapkan. menegaskan, pertengkaran berujung aksi pembacokan adik terhadap kakak kandungnya, dipicu kekesalan dan rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
“Jadi, adiknya ini (tersangka) mengaku kesal dan sakit hati terhadap kakaknya yang sering marah-marah, serta perbuatanya suka merugikan dia dan ibunya. Terakhir, urusan sepeda motor, yang tiba-tiba dijual kakaknya tanpa memberitahukannya,” ungkap Herman.
Kekesalan dan rasa sakit hati sang adik memicu pertengkaran di rumahnya, pada Kamis (13/02/2025) petang. Bahkan, pertengkaran berujung aksi pembacokan adik yang terbakar amarah terhadap kakak kandung, berlangsung di hadapan ibunya.
Sebelumnya diberitakan, duel berdarah dua saudara kandung menggegerkan warga Kampung Burujul, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kakak dibacok adik kandung setelah terlibat pertengkaran.
Adik tega membacok kakak kandung menggunakan cekurit, terjadi di rumahnya, Kamis (13/02/2025) petang, sekitar pukul 15.30 WIB. Akibat peristiwa berdarah tersebut, sang kakak berinisial EA, 32 tahun, luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yang segera turun tangan setelah menerima laporan, mengamankan sang adik berinisial RA, 21 tahun, di lokasi kejadian. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti sebilah celurit.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…
SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…
SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…
This website uses cookies.