Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUBANG — Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah berhasil mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) milik orang lain. Aksi kejahatannya terbongkar, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya saat akan mencairkan di Kantor BPJS.
Ada saja modus kejahatan yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, melibatkan pasangan suami-istri (pasutri). Pasutri berinisial AS dan LN, ditangkap setelah diketahui mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang bukan haknya.
Pasutri tersebut berselongkol, mencairkan dana Jamsostek hingga puluhan juta, milik orang lain di Kantor BPJS Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang berhasil membongkarnya, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya, saat akan mencairkan.
“Korban melaporkan telah kehilangan dana Jamsostek miliknya, dan berdasarkan keterangan pihak BPJS Kabupaten Subang, telah dicarikan, atau diambil, pada 14 Maret 2025 lalu. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, yakni pasangan suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, Sabtu (26/04/2025).
Bagus mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan suami-istri tersebut, sangat terencana. Kedua pelaku asal Kabupaten Majalengka, yang telah dijadikan tersangka, mendapatkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal dari media sosial (medos) Facebook.
“Kami mengungkap modus kejahatan dilakukan sangat terencana, dimana pelaku membeli data peserta BPJS Ketenagakaerjaan atas nama korban secara ilegal melalui media sosial Facebook. Data korban digunakan untuk membuat dokumen palsu, mulai identitas KTP hingga surat keterangan kerja, atau paklaring,” kata Bagus.
Bagus mengungkapkan, pelaku kemudian membuka rekening bank atas nama korban secara daring berdasarkan KTP palsu, termasuk saat diminta melakukan verifikasi wajah. Pelaku juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen secara online.
“Seluruh dokumen korban yang dipalsukan, digunakan pelaku untuk mencairkan dana Jamsostek. Pelaku datang ke kantor BPJS Kabupaten Subang, dan berhasil mencairkannya dengan ditansfer ke rekening atas nama korban yang dipalsukan,” ungkap Bagus.
Pasutri ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang,ndi kediamannya di Majalengka, pada Jumat (25/04/2025) dinihari, sekitar puku 02.00 WIB. Barang bukti yang disita, sejumlah dokumen yang dipalsukan, diantaranga KTP, kartu BPJS, dan uang tunai.
Satreskrim Polres Subang masih mendalami kemungkinan modus kejahatan pemalsuan melibatkan sindikat. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggunjawab yang sengaja berniat jahat.(chd).
BANDUNG – Persib vs PSS Sleman 3-0 hingga berakhirnya babak kedua lanjutan Liga 1 BRI…
BANDUNG – Persib vs PSS Sleman 1-0 pada babak pertama lanjutan Liga 1 BRI pekan…
SATUJABAR, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memastikan, memberikan perhatian serius terhadap pembanguan keagamaan…
BANDUNG - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghimpun kejadian bencana yang terjadi di sejumlah wilayah…
BANDUNG - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menerima audiensi Presiden…
SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Sabtu 26/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
This website uses cookies.