Lokasi tambang di Kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang longsor memakan banyak korban jiwa.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON–Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, mengungkap temuan 176 titik tambang ilegal beroperasi di wilayah Jawa Barat. Ke-176 tambang ilegal tersebut, tersebar di 16 wilayah Kabupaten dan Kota.
Temuan adanya 176 titik tambang ilegal beroperasi di wilayah Jawa Barat, diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tiro Yuliono. Ke-176 tambang ilegal tersebut, tersebar berada di 16 wilayah Kabupaten, dan satu di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Totalnya ada 176 titik tambang ilegal, yang teridentifikasi berada di Jawa Barat. Ada di 16 wilayah Kabupaten, dan satu di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” ujar Bambang, kepada wartawan di Cirebon, Senin (02/06/2025)
Menurut Bambang, data temuan lokasi tambang ilegal, diperoleh dari hasil pendataan dan penelusuran lintas wilayah. Hasil temuan, telah ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Sudah kita tindaklanjuti dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Paktik tambang ilegal, tanpa izin, ancaman serius buat keselamatan para pekerja, masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” kata Bambang.
Bambang mengungkapkan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat saat ini tengah menyiapkan pengawasan administratif secara ketat. Langkah tersebut sebagai upaya menekan pertambangan ilegal dan mencegah penyimpangan izin resmi.
“Kami sudah menerbitkan dua surat edaran penting ditujukan kepada perusahaan pemegang izin tambang. Surat edaran pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait operasi produksi, agar melaksanakan kegiatan penambangan sesuai ketentuan hukum, rencana kerja, serta standar keselamatan dan perlindungan alam lingkungan,” ungkap Bambang.
Surat pertama sudah dilayangkan kepada pemegang IUP operasi produksi, agar beraktivitas secara legal, tertib, dan bertanggung jawab. Sementara surat kedua ditujukan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, dilarang keras melakukan aktivitas penambangan sebelum mendapatkan izin operasi produksi.
“Ada indikasi beberapa pengelola tambang melakukan aktivitas penambangan, meski hanya mengantongi izin eksplorasi. Kami beri surat peringatan keras, agar tidak beroperasi sebelum izin operasi produksi diperoleh,” tegas Bambang.
Dinas ESDM Provinsi Jabar juga akan melakukan evaluasi ketat terhadap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang wajib disusun dalam setiap tahun oleh seluruh perusahaan tambang. Dokumen akan menjadi dasar dalam mengevaluasi kegiatan produksi, volume penggalian, hingga strategi reklamasi dan pasca menjalankan kegiatan penambangan.
“RKAB ini sangat penting. Di dalamnya tercantum target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi alam dan lingkungan, setelah tambang selesai beroperasi,” jelas Bambang.
Pemprov Jabar sesuai komitmen Gubernur, Dedi Mulyadi, akan menertibkan pertambangan ilegal dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat, berjalan sesuai regulasi. Evaluasi RKAB akan diperketat, dan perusahaan terbukti menyimpang dan melanggar, akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana, agar tidak asa lagi korban berjatuhan dan terjadi kerusakan alam dan lingkungan.(chd).
SATUJABAR, GARUT--Maulana Akbar dan Luthfianisa Putri Karlina, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, terutama…
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada rencana dari pemerintah…
DUBAI – Kabar duka datang dari Kerajaan Arab Saudi. Pangeran Al Waleed bin Khaled bin…
Para pengrajin ini difasilitasi melalui booth khusus oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menampilkan produk-produk kriya…
Keberhasilan Sumedang didukung pula oleh elemen koreografi dan tarian khas Sunda, yang membuat presentasi mereka…
Hari Sabtu, 19 Juli 2025, Teater Tertutup Dago Tea House menjadi saksi sebuah peristiwa yang…
This website uses cookies.