SATUJABAR, JAKARTA — Enam wartawan gadungan diringkus Polda Metro Jaya, setelah memeras korbannya yang baru keluar dari hotel. Keenam wartawan gadungan yang kerap mencari ‘mangsa’ di hotel-hotel tersebut, memeras korbannya yang disangka berprofesi sebagai jaksa saat ‘check-kn’ di hotel, dengan modus mengancam membuat viral di media.
Penangkapan terhadap enam wartawan gadungan dilakukan Sub-Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keenam wartawan gadungan tersebut, diringkus setelah memeras korbannya, yang baru keluar dari salah satu hotel di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Para pelaku mengincar korbannya yang baru keluar ‘check-in’ di hotel-hotel. Mereka melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan, dan mengancam membuat viral korbannya di media,” ujar Pembantu Unit (Panit) 3 Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, Rabu (12/02/2025).
Fanni mengatakan, calon ‘target’ para wartawan gadungan di salah satu hotel di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah membuntuti korbannya. Korban yang disangkannya berprofesi sebagai jaksa, dihampiri lalu diperas sejumlah uang, dengan ancaman akan membuatnya viral di media karena sehabis ‘check-in’ di hotel.
“Korban diikuti setelah keluar dari hotel. Saat tiba di rumahnya, para pelaku mengancam dan memeras korban menyerahkan uang puluhan juta,” jelas Fanni.
Keenam wartawan gadungan yang telah diamakan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, yakni berinsial MS, 40 tahun, FH, 63 tahun, DP, 57 tahun, HP, 52 tahun, MN, 52 tahun, dan JP, 43 tahun. Penangkapan para pelaku di lokasi berbeda, sejak 07 Februari 2025.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan, korban pemerasan keenam wartawan gadungan tersebut, pria berinisial SA, 42 tahun, seorang karyawan swasta.
“Iya, dalam aksinya, para pelaku mengira korban seorang jaksa, padahal bukan. Para pelaku asal nebak, dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengancam dan memeras korban uang puluhan juta,” ungkap Ressa.
Tindak pidana pemerasan berawal dari, korban bertemu perempuan di rumah orang tuanya di Kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan tersebut kemudian mengajak korban pergi keluar dengan mendatangi hotel.
Saat keluar dari hotel, para pelaku mengikuti lalu menghampiri korban yang dikiranya seorang jaksa. Para pelaku memperlihatkan poto mobil korban saat berada di hotel dan mengancam memberitakan dan bisa membuat viral di media.
Para pelaku menawarkan pilihan kepada korban untuk memberikan uang sebesar Rp.30 juta. Korban yang ketakutan lalu menstrasfer uang sebagian, sisanya dijanjikan 3 pekan kemudian.
Korban kemudian melaporkan tindak pidana pemerasan dengan ‘menjual’ profesi wartawan ke Polda Metro Jaya. Para pelaku berhasil ditangkap setelah di lokasi berbeda, dan mengakui telah berkomplot memeras korban dengan modus mengaku wartawan.(chd).
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…
This website uses cookies.