Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, MAJALENGKA–Komplotan pencuri menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) beraksi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lima orang pelaku ditangkap polisi, setelah berhasil menggasak perhiasan emas wanita lanjut usia (lansia).
Aksi pencurian yang dilakukan komplotan menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes), terjadi di lingkungan perumahaan BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Sasarannya wanita lanjut usia (lansia) 82 tahun, hingga para pelalu berhasil menggasak perhiasan emas milik korban.
“Kasus pencurian dengan pemberaran (curat) di lingkungan perumahan BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, berhasil kami ungkap setelah melakukan proses penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Kejadiannya, Sabtu 23 April 2016 lalu, dengan korbannya wanita lansia,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Majalengka, Selasa (19/05/2026).
Rita mengatakan, lima pelaku berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Majalengka, yakni pasangan suami-istri berinisial WF dan IE, asal Kabupaten Lebak, Banten. Pria berinisial HT, warga Jakarta Barat, wanita berinisial EF, FS, serta LY, warga Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Modus operandi yang dilakukan komplotan pelaku, dengan berpura-pura menjadi tenaga kesehatan (nakes). Para pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan pensiunan ASN, mengaku sebagai petugas medis Puskesmas, menawarkan pemeriksaan.
“Korban yang tidak menaruh curiga, mempersilakan para pelaku masuk. Dua perempuan berpakaian tenaga kesehatan masuk ke rumah, sisanya menunggu di luar dan mengincar perhiasan emas milik korban, yang hendam dicuri,” jelas Rita.
Para pelaku berhasil menggasak perhiasan emas, saat korban lengah. Para pelaku kemudian berpamitan, setelah berdalih pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan.
Sejumlah barang bukti disita, antaralain pakaian nakes yang digunakan pelaku saat beraksi, alat tensi, terapi listrik, alat scan medis, obat-obatan herbal, serta satu unit mobil. Sedangkan perhiasan emas milik korban yang digasak telah dijual.
Komplotan pecuri modus berpura-pura sebagai nakes, sebelumnya telah menjalankan aksi serupa di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Para pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan tindak kejahatannya, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan…
Musim libur sekolah segera tiba, mendorong masyarakat mencari lokasi liburan yang aman, nyaman, dan tentunya…
SATUJABAR, JAKARTA – Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta…
SATUJABAR, SUBANG--Bus membawa rombongan study tour pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Brangsong, Kabupaten…
SATUJABAR, BOGOR--Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibegal. Pelaku begal membawa…
SATUJABAR, JAKARTA – Indonesia dan Swiss menjalin kerja sama dalam melahirkan kurikulum vokasi untuk menjawab…
This website uses cookies.