Berita

4 Wanita Remaja Jadi Tersangka Kasus Perundungan di Tasikmalaya

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menetapkan empat wanita remaja sebagai tersangka kasus perundungan terhadap gadis di bawah umur. Penetapan status tersangka, setelah mereka terbukti melakukan aksi perundungan, dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

“Kami telah selesai melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, keempat wanita berusia remaja yang t kami amankan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap korban berinisial LK, berusia 16 tahun,” ujar Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sutorus, kepada wartawan, Senin (08/12/2025).

Victor mengatakan, keempat tersangka terbukti telah melakukan aksi perundungan terhadap korban di bawah umur. Aksi perundungan dilakukan dengan menampar, mengguyur, hingga memotong rambut panjang korban.

Keempat tersangka, masing-masing berinisial AI, berusia 19 tahun, ND, 18 tahun, MK, 14 tahun, dan IS, 16 tahun. Keempat tersangka merupakan warga Cihideung, Mangkubumi, Salopa, serta Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Proses hukum dua tersangka masih di bawah umur, akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan anak.

Sebelumnya, rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita, di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebar luas di masyarakat. Polisi turun tangan dan berhasil mengamankan empat wanita remaja yang diduga sebagai pelaku dalam tindakan perundungan tersebut.

Rekaman video aksi bullying, atau perundungan terhadap gadis remaja oleh sekelompok wanita di Kota Tasikmalaya, menuai kecaman dari warganet. Rekaman video memperlihatkan, gadis remaja mendapat tindakan perundungan dari empat wanita di sebuah saung, atau gazebo berada di atas kolam.

Para pelaku menampar, menjambak hingga mengguyur korban. Tindakan perundungan juga disertai kekerasan verbal para pelaku terhadap korban.

Korban diketahui berinisial LK, gadis masih di bawah umur, berusia 16 tahun, warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Lokasi perundungan, dan waktu kejadian, berada di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalata, Jum’at (05/12/2025).

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang langsung turun tangan, berhasil mengamankan keempat wanita terduga pelaku, pada Sabtu (06/12/2025) malam. Keempat terduga pelaku diamankan di daerah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, saat sedang berkumpul setelah mengetahui rekaman video tindakan perundungannya beredar luas.

Berdasarjan hasil pemeriksaan, aksi perundungan dipicu masalah asmara. Salah seorang pelaku merasa cemburu terhadap korban, karena dekat dengan teman pria yang disukainya.

Editor

Recent Posts

Terminal Kijing Ekspor Perdana, Lepas 180 Kontainer Hasil Bumi

SATUJABAR, MEMPAWAH – Terminal Kijing Pelindo Kalimantan Barat resmi melepas ekspor perdana (maiden voyage) menggunakan…

21 menit ago

Libur Sekolah 2026, Penumpang Commuter Line Melonjak

SATUJABAR, JAKARTA - Libur sekolah 2026 menjadi pematik tingginya mobilisasi masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.…

27 menit ago

Libur Sekolah 2026, Jasa Marga Siaga Operasional

SATUJABAR, JAKARTA – Libur sekolah 2026 yang jatuh pada Juni-Juli mendorong PT Jasa Marga (Persero)…

33 menit ago

Pelaku Curanmor Ditangkap di Sumedang Beraksi di 12 Lokasi

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi Polres Sumedang, Jawa Barat,…

37 menit ago

Direksi BEI Masa Bakti 2026–2030 Ditetapkan RUPS

SATUJABAR, JAKARTA – Direksi BEI atau Bursa Efek Indonesia disetujui dan ditetapkan dalam RUPST PT…

39 menit ago

Piala Dunia 2026: Luar Biasa! Maroko Pulangkan Belanda Lewat Adu Penalti

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

2 jam ago

This website uses cookies.