Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, TASIKMALAYA–Empat pemuda yang diduga telah melakukan aksi penyekapan dan berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ditemukan polisi di tempat penginapan saat menyelamatkan korban setelah berhasil menghubungi orangtuanya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan keempat pemuda sebagai tersangka atas dugaan melakukan aksi penyekapan dan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur. Keempat tersangka, yakni berinisial DF, 24 tahun, warga Kecamatan Tamansari, DM, 21 tahun, warga Kecamatan Cipedes, IR, 17 tahun, dan AK, 17 tahun, warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kami sudah menetapkan empat orang tersangka (dugaan aksi penyekapan dan perbuatan asusila). Keempat tersangka, terdiri dari, dua dewasa dan dua anak di bawah umur yang harus berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch. Faruk Rozi, kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka. Penahanan dilakukan secara terpisah, di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota, dan dua tersangka anak di bawah umur di kantor Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), di Kabupaten Pangandaran.
“Tersangka berusia dewasa ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota, dan dua anak di LPKS khusus anak di Pangandaran,” kata Faruk.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai aturan hukum tentang perlindungan anak. Korban dugaan aksi penyekapan dan perbuatan asusila berinisial, RN, anak gadis di bawah umur berusia 15 tahun.
“Kami sangkakan pidana berkaitan perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81, 88 dan 89 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Korbannya anak masih berusia 15 tahun,” jelas Faruk.
Korban Diselamatkan
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur di Kota Tasikmalaya, diduga disekap empat pemuda. Polisi berhasil menyelamatkan gadis tersebut, di sebuah tempat penginapan, berikut mengamankan keempat pemuda yang diduga telah menyekapnya.
Aksi penyelamatan gadis berinisial RN, berusia 15 tahun, yang diduga telah menjadi korban penyekapan, dilakukan aparat Polres Tasikmalaya Kota. Aksi penyelamatan setelah menggerebek tempat penginapan di Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (26/11/2025).
Korban yang sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi, tiba-tiba menelepon orangtuanya dengan nada ketakutan. Orangtua korban melaporkan ke polisi, setelah dihubungi anak gadisnya berada di tempat penginapan bersama empat pemuda yang membawanya.
Korban yang berhasil diselamatkan, merupakan warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Saat mengamankan keempat pemuda dari tempat penginapan, polisi menemukan sejumlah botol minuman keras.
Hasil pemeriksaan, keempat pemuda mengaku, sudah dua hari dua malam berada di tempat penginapan bersama korban. Korban dibawa ke tempat penginapan dan tidak boleh keluar, setelah dicekoki minuman keras.
Keempat pria juga menahan telepon selular (ponsel) milik korban. Korban bisa mengambil ponsel miliknya, saat keempat pemuda sedang tidur, kemudian menghubungi orangtuanya.
SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…
SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…
SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…
SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…
This website uses cookies.