Berita

4 Anggota Komplotan Curanmor Beraksi di 22 TKP di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Dalam catatan polisi, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi sedikitnya di 22 lokasi.

Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berhasil diingkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, yakni berinisial RS, EL, RA, serta SA. Dari keempat orang tersebut, pelaku SA berperan sebagai penadah.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan, keempat anggota komplotan curanmor menjadi target penangkapan, setelah aksi kejahatan curanmor banyak dilaporkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, identitas dan tempat persembuyian keempat pelaku berhasil diketahui Satreskrim Polres Cianjur.

“Ada empat orang pelaku curanmor yang berhasil kami amankan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Rohman, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Rohman mengatakan, keempat pelaku sudah beraksi sedikitnya di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Modus kejahatan yang dilakukan, merusak kunci kontak dan menjebol gembok pagar rumah, untuk bisa membawa kabur sepeda motor yang diparkir.

“Modus kejahatan para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, atau kunci letter T, dan menjebol gembok pagar rumah saat ada sepeda motor diparkir di dalamnya,” ungkap Rohman.

 

Dijual ke Luar Daerah

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, sepeda motor hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Cianjur selatan, hingga luar daerah, diantaranya ke Garut Selatan, Sukabumi, dan Bogor.

“Setiap satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, tergantung jenis dan tipenya. Paling banyak dijual ke wilayah Cianjur Selatan dan Garut Selatan,” ujar Tono.

Masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor diminta berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Lengkapi kunci sepeda motor dengan kunci ganda untuk menyulitkan pelaku curanmor dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidnana (KUHP), tentang Pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP.

Tiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, dan satu pelaku lainnya terancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Untung! Sempat Tertinggal 2-0, Persib Samakan Kedudukan 2-2

SATUJABAR, BANDUNG – Perburuan gelar jawara Liga 1 Indonesia, kian sengit usai Persib Bandung hanya…

5 jam ago

Wiyagus: Penyandang Disabilitas Harus Diperhatian Negara

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, mengatakan, pemerintah berkomitmen bahwa seluruh…

6 jam ago

Pria di Cianjur Jualan Narkoba Buat Bayar Utang Istri, 0,64 Kg Sabu Disita

SATUJABAR, CIANJUR--Berjualan narkoba jenis sabu, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi. Pria…

6 jam ago

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses…

8 jam ago

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

8 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk…

10 jam ago

This website uses cookies.