Berita

4 Anggota Komplotan Curanmor Beraksi di 22 TKP di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Dalam catatan polisi, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi sedikitnya di 22 lokasi.

Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berhasil diingkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, yakni berinisial RS, EL, RA, serta SA. Dari keempat orang tersebut, pelaku SA berperan sebagai penadah.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan, keempat anggota komplotan curanmor menjadi target penangkapan, setelah aksi kejahatan curanmor banyak dilaporkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, identitas dan tempat persembuyian keempat pelaku berhasil diketahui Satreskrim Polres Cianjur.

“Ada empat orang pelaku curanmor yang berhasil kami amankan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Rohman, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Rohman mengatakan, keempat pelaku sudah beraksi sedikitnya di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Modus kejahatan yang dilakukan, merusak kunci kontak dan menjebol gembok pagar rumah, untuk bisa membawa kabur sepeda motor yang diparkir.

“Modus kejahatan para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, atau kunci letter T, dan menjebol gembok pagar rumah saat ada sepeda motor diparkir di dalamnya,” ungkap Rohman.

 

Dijual ke Luar Daerah

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, sepeda motor hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Cianjur selatan, hingga luar daerah, diantaranya ke Garut Selatan, Sukabumi, dan Bogor.

“Setiap satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, tergantung jenis dan tipenya. Paling banyak dijual ke wilayah Cianjur Selatan dan Garut Selatan,” ujar Tono.

Masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor diminta berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Lengkapi kunci sepeda motor dengan kunci ganda untuk menyulitkan pelaku curanmor dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidnana (KUHP), tentang Pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP.

Tiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, dan satu pelaku lainnya terancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Piala AFF 2026, Bupati Bogor: Sudah Siap Dipakai

SATUJABAR, CIBINONG – Piala AFF 2026 salah satunya akan memakai Stadion Pakansari di Kabupaten Bogor.…

34 menit ago

Ricky Soebagdja Cek Pelatwil Barat PBSI di Medan

SATUJABAR, JAKARTA – Ricky Soebagdja, Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) meninjau…

45 menit ago

PSSI dan Djarum Foundation Gelar Srikandi Merdeka Cup 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PSSI berkolaborasi dengan Bakti Olahraga Djarum Foundation akan menggelar Srikandi Merdeka Cup…

52 menit ago

Bandara Husein Aktif Lagi Bikin Pedagang Pasar Baru Semangat

SATUJABAR, BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara Bandung yang segera aktif lagi disambut penuh optimisme oleh…

57 menit ago

KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang tertangkap tangan…

1 jam ago

China Open 2026: Raymond/Joaquin Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

11 jam ago

This website uses cookies.