Berita

4 Anggota Komplotan Curanmor Beraksi di 22 TKP di Cianjur Diringkus Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Dalam catatan polisi, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi sedikitnya di 22 lokasi.

Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berhasil diingkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, yakni berinisial RS, EL, RA, serta SA. Dari keempat orang tersebut, pelaku SA berperan sebagai penadah.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan, keempat anggota komplotan curanmor menjadi target penangkapan, setelah aksi kejahatan curanmor banyak dilaporkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, identitas dan tempat persembuyian keempat pelaku berhasil diketahui Satreskrim Polres Cianjur.

“Ada empat orang pelaku curanmor yang berhasil kami amankan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Rohman, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Rohman mengatakan, keempat pelaku sudah beraksi sedikitnya di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Modus kejahatan yang dilakukan, merusak kunci kontak dan menjebol gembok pagar rumah, untuk bisa membawa kabur sepeda motor yang diparkir.

“Modus kejahatan para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, atau kunci letter T, dan menjebol gembok pagar rumah saat ada sepeda motor diparkir di dalamnya,” ungkap Rohman.

 

Dijual ke Luar Daerah

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, sepeda motor hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Cianjur selatan, hingga luar daerah, diantaranya ke Garut Selatan, Sukabumi, dan Bogor.

“Setiap satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, tergantung jenis dan tipenya. Paling banyak dijual ke wilayah Cianjur Selatan dan Garut Selatan,” ujar Tono.

Masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor diminta berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Lengkapi kunci sepeda motor dengan kunci ganda untuk menyulitkan pelaku curanmor dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidnana (KUHP), tentang Pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP.

Tiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, dan satu pelaku lainnya terancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dua Sosok Hebat dari Bogor Diganjar Umroh oleh Bupati Rudy: Hadiah untuk Hati yang Tulus

SATUJABAR, CIBINONG - Di tengah gemerlap pembangunan dan berbagai program pemerintah, ada sosok-sosok sederhana yang…

1 menit ago

Museum Prabu Geusan Ulun dan Menara Kujang Sapasang Disiapkan Jadi Magnet Wisata

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang bersiap melakukan transformasi besar di jantung kotanya. Dua ikon…

5 menit ago

Indonesia–UEA Luncurkan Program 10 Juta Coder: Siapkan Generasi Muda Kuasai AI dan Ekonomi Digital

SATUJABAR, JAKARTA - Masa depan Indonesia ada di tangan para coder muda! Dalam langkah ambisius…

14 menit ago

Jutaan Lapangan Kerja Baru Siap Dibuka, Pemerintah Gaspol Lewat Program Strategis Nasional

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan jutaan lapangan kerja baru…

25 menit ago

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi, KUR Perumahan Jadi Terobosan Baru

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat…

32 menit ago

Jelang MotoGP 2025, Kemenpora Gelar Rakor Teknis Pastikan Mandalika Siap Jadi Tuan Rumah

SATUJABAR, JAKARTA- Menjelang pelaksanaan MotoGP 2025 yang akan digelar di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat…

39 menit ago

This website uses cookies.