Berita

3 Anggota Geng Motor Aniaya Pedagang di Tasikmalaya Diringkus

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pedagang kelontongan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan anggota geng motor. Setelah hampir sebulan buron, tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang kelontongan. Ketiga pelaku, yakni berinisial CS, 33 tahun, AN 34 tahun, dan CG, 24 tahun.

Ketiga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wanju, 22 tahun, ketiga pelaku melarikan diri, dan baru berhasil diringkus setelah hampir satu bulan buron.

“Iya, sudah berhasil kami amankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan, atau tindak penganiayaan secara bersama-sama. Para tersangka anggota geng motor,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Herman mengatakan, ketiga pelaku menganiaya korban di warungnya di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Minggu (05/10/2025) lalu. Para pelaku sebelumnya menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu.

Pesta miras digelar di rumah salah seorang pelaku. Saat sudah berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku mengejar seorang pengendara sepeda motor yang sempat berhenti di depan warung korban.

Korban dituduh berbohong saat diminta menunjukkan pengendara sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban menjadi bulan-bulanan dianiaya ketiga pelaku dipukul menggunakan tangan kosong batu, dan benda tumpul

Korban yang menderita luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit. Ketiga pelaku yang melarikan diri, identitasnya diketahui polisi hingga berhasil diringkus di tempat pelariannya di Tangerang, Banten.

Ketiga pekaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Tindak Pidana Penganiaayaan Dilakukan Bersama-sama.

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Tembus Babak Final

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…

13 jam ago

Jenazah Warga Indonesia Ini Dipulangkan dari Kamboja, Kisahnya Sungguh Pilu

SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…

13 jam ago

Dari Ruang Redaksi Ke Ajang Lari, Forum Pemred Gaungkan Good Journalism

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…

14 jam ago

Harga Emas Sabtu 15/11/2025 Rp 2.348.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…

15 jam ago

Jabar Provinsi Teratas Pemain Judi Online, 2,6 Juta Pemain Total Rp.5,9 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…

15 jam ago

WJIS 2025: Kabupaten Sumedang Sabet Gelar Best Investment Project For Good Security

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…

21 jam ago

This website uses cookies.