Berita

27 Perusahaan Pengadaan Pupuk yang Rugikan Negara dan Petani, Modusnya Begini…

Baik yang palsu maupun yang speknya kurang mengakibatkan total potensi kerugian petani Rp 3,2 triliun,

SATUJABAR, JAKARTA — Sebanyak 27 perusahaan pengadaan pupuk dinilai telah merugikan negara dan petani di Tanah Air. Kementerian Pertanian pun menindak ke 27 perusahaan itu sesuai dengan pelanggarannya.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, rinciannya, empat perusahaan tidak memenuhi syarat. Dan Kementan sudah mengirimkan berkasnya ke penegak hukum. Selanjutnya diproses di sana.

“Karena itu bukan pupuk yang dikirim, kandungan NPK-nya itu hanya nol persen, dari standar 15 persen. Nah, kami blacklist, sekali lagi kami kirim ke penegak hukum berkasnya,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Sisanya, sebanyak 23 perusahaan, pupuknya tidak sesuai standar yang ditetapkan Kementan. Saat ini masih diproses di internal, yakni di Irjen Kementan. Jika terbukti bersalah bakal diteruskan ke penegak hukum.

Apa dampak dari berbagai tindakan tersebut? Amran menerangkan, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 316 miliar. Pemeriksaan sedang dilakukan. “Nah Irjen memanggil semua perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” ujar Amran.

Dia menegaskan, jika sebuah pupuk dinyatakan palsu atau tidak sesuai standar, yang paling dirugikan adalah petani. Pasalnya, para petani tersebut sudah mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, dan sebagainya.

“Artinya apa? Itu merugikan petani kita yang menerima pupuk. Baik yang palsu maupun yang speknya kurang. Total potensi kerugian petani Rp 3,2 triliun,” ujar Amran.

Amran memastikan, apa yang terjadi merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas mafia. Pasalnya, itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, ada target besar yang sedang diusung.

Apalagi kalau bukan mencapai swasembada pangan dalam beberapa tahun ke depan. Jalurnya tak selalu mulus. Di setiap tahapan muncul potensi tantangan.

“Dalam mencapai swasembada, tentu banyak program-program yang kita jalankan atau pencegahan-pencegahan, termasuk korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Juga mafia, kalau ada, yang bermain-main di sektor pertanian,” tutur Amran.

Dia memastikan, segala proses yang terjadi di Kementan berlangsung transparan. Semua pihak bisa mengikuti apa pun dinamika di dalamnya. “Ini termasuk penindakaan dugaan pelanggaran hukum,” tandasnya. (yul)

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

3 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

4 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

6 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

11 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

11 jam ago

This website uses cookies.