Barang bukti narkoba dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karawang dari 24 orang tersangka pengedar, dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.(Foto:Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 24 orang pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan para tersangka tersebut hasil belasan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024.
Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ke-24 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Karawang, terdiri dari 13 kasus narkoba dan 5 penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu ini, merupakan hasil capaian Tim Satresnarkoba Polres Karawang, setelah menganalisa modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pengungkapan dengan 24 tersangka dari 18 kasus dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024,” ujar Prasetyo, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Senin (18/03/2024).
Prasetyo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, sebanyak 371 gram sabu, 2,6 kilogram daun ganja, serta 15.829 butir obat keras tertentu (OKT), jenis obat keras Hexymer dan Tramadhol.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berasumsi telah menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang,” ungkap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka mengunakan cara lama, yakni dengan sistem COD (Cash on Delivery), dan sistem tempel.
Calon pembeli melakukam pemesanan dengan melakukan transfer dan transaksi barang haram ditempel di suatu tempat.
Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).
Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 hingga 15 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati. Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak…
SATUJABAR, JAKARTA - Harga Properti Residensial (SHPR) berdasarkan survey Bank Indonesia menunjukkan harga properti residensial…
SATUJABAR, JAKARTA - Cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 tetap terjaga sebesar 145,3 miliar…
SATUJABAR, WAMENA - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menilai Wamena memiliki potensi besar…
JAKARTA – Pahlawan wanita di Indonesia tentu sangatlah banyak di antara sederet nama yang ‘diakui’…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads,…
This website uses cookies.