Berita

24 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 24 orang pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan para tersangka tersebut hasil belasan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024.

Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ke-24 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Karawang, terdiri dari 13 kasus narkoba dan 5 penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu ini, merupakan hasil capaian Tim Satresnarkoba Polres Karawang, setelah menganalisa modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pengungkapan dengan 24 tersangka dari 18 kasus dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024,” ujar Prasetyo, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Senin (18/03/2024).

Prasetyo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, sebanyak 371 gram sabu, 2,6 kilogram daun ganja, serta 15.829 butir obat keras tertentu (OKT), jenis obat keras Hexymer dan Tramadhol.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berasumsi telah menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang,” ungkap Prasetyo.

 

Transaksi Sistem COD

Prasetyo menambahkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka mengunakan cara lama, yakni dengan sistem COD (Cash on Delivery), dan sistem tempel.

Calon pembeli melakukam pemesanan dengan melakukan transfer dan transaksi barang haram ditempel di suatu tempat.

Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 hingga 15 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati.  Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Foolball Board Game Siap ‘Kick Off’ ke Pasar Luas, Wamen Ekraf Siap Backup!

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar melihat potensi besar dalam…

13 menit ago

Kabar Baik! Danau Toba Kembali Raih Green Card dari UNESCO

SATUJABAR, JAKARTA - Kabar membanggakan datang dari Sumatra Utara! Danau Toba resmi meraih kembali status…

17 menit ago

Ferry Juliantono Resmi Jabat Menkop, Siap Akselerasi Pembangunan Koperasi Lebih Maju

SATUJABAR, JAKARTA — Ferry Juliantono resmi menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) menggantikan Budi…

32 menit ago

Rekomendasi Saham Kamis (11/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (11/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

36 menit ago

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Buka Peluang Kolaborasi dengan Mahasiswa Baru Unpak

SATUJABAR, BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim membuka peluang kolaborasi antara Pemerintah Kota…

46 menit ago

Senator Jabar Agita: Rehabilitasi Korban Narkotika Butuh Strategi Putus Rantai Pergaulan Negatif

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

48 menit ago

This website uses cookies.