Berita

24 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diringkus Satresnarkoba Polres Karawang

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak 24 orang pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan para tersangka tersebut hasil belasan kasus yang diungkap dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024.

Menurut Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, ke-24 orang tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polres Karawang, terdiri dari 13 kasus narkoba dan 5 penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

“Pengungkapan kasus peredaran narkoba dan obat keras tertentu ini, merupakan hasil capaian Tim Satresnarkoba Polres Karawang, setelah menganalisa modus operandi yang dijalankan para tersangka. Pengungkapan dengan 24 tersangka dari 18 kasus dalam kurun waktu dua bulan, Februari hingga Maret 2024,” ujar Prasetyo, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Senin (18/03/2024).

Prasetyo mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, sebanyak 371 gram sabu, 2,6 kilogram daun ganja, serta 15.829 butir obat keras tertentu (OKT), jenis obat keras Hexymer dan Tramadhol.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berasumsi telah menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan peredaran narkoba dan obat keras tertentu di wilayah Karawang,” ungkap Prasetyo.

 

Transaksi Sistem COD

Prasetyo menambahkan, modus operandi yang dijalankan para tersangka mengunakan cara lama, yakni dengan sistem COD (Cash on Delivery), dan sistem tempel.

Calon pembeli melakukam pemesanan dengan melakukan transfer dan transaksi barang haram ditempel di suatu tempat.

Para tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1).

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat 5 hingga 15 tahun kurungan penjara, dan maksimal hukuman mati.  Sementara para tersangka peredaran obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Koordinasi Manajemen Talenta, Erick Thohir Usung Nilai Patriotik, Gigih, Empatik

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…

6 jam ago

ASEAN U-17 Boys Championship 2026: Indonesia Satu Grup Dengan Vietnam, Malaysia, dan Timor Leste

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…

6 jam ago

Persis Ramadan Expo 2026, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Keumatan

SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…

6 jam ago

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…

6 jam ago

All England 2026: ‘Young Guns’ Raymond/Joaquin Harus Tampil All Out di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…

6 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

This website uses cookies.