Berita

20 ASN Dipecat Terlibat Narkoba hingga Melakukan Kumpul Kebo

SATUJABAR, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN), karena kasus pelanggaran hukuman disiplin dan pidana. Pelanggaran hukuman disiplin dan pidana ke-20 ASN tersebit, mulai mangkir kerja, tindak pidana manipulasi suara Pemilu, terlibat korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah alias melakukan kumpul kebo.

Hukuman dengan keputusan dipecat terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan dalam sidang banding administratif. Total ada 20 ASN, dua orang diantaranya diperingan hukumannya berdasarkan hasil kajian dari sidang banding.

“Hasil sidang hari ini, memutuskan sebanyak 20 dari total 22 ASN, yang mengajukan banding atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian. Sementara dua orang keputusannya diperingan berdasarkan hasil kajian dari sidang banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif, dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025).

Zudan menyampaikan, dari total 22 ASN yang mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dan pidana, terdiri dari 16 ASN dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis-jenis pelanggaran disiplin maupun pidana menjadi bahan banding, dalam mengajukan keringanan hukuman.

Kasus pelanggaran disiplin, etika, serta tindak pidana yang dilakukan, mulai ketidakhadiran kerja, atau mangkir, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana manipulasi suara dalam Pemilu, terlibat korupsi,  penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan sah alias melakukan kumpul kebo.

Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam putusan banding, meliputi berbagai jenis pemberhentian. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), PTDH atas permintaan sendiri, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.(chd).

Editor

Recent Posts

Nuansa Budaya Kasumedangan di Hari Jadi Sumedang Ke-448

SATUJABAR, SUMEDANG – Penampilan yang kental dengan nuansa Budaya Kasumedangan  hadir di Halaman Mal Pelayanan…

6 menit ago

Pemkot Bandung Kejar Target Tak Lagi Sampah ke TPA

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyesuaikan program penanganan sampah dengan target nasional penghentian sistem…

10 menit ago

Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri di Karawang Nekat Terjun ke Irigasi Sungai

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, berusaha melarikan sepeda motor setelah berpura-pura mencobanya saat…

1 jam ago

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!) adalah bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya…

1 jam ago

Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif

Kebijakan itu ditujukan agar terjadi keseimbangan ekologi dan ekonomi. SATUJABAR, LABUAN BAJO - Kementerian Kehutanan…

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 25/4/2026 Rp 2.825.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 25/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

This website uses cookies.