Berita

20 ASN Dipecat Terlibat Narkoba hingga Melakukan Kumpul Kebo

SATUJABAR, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN), karena kasus pelanggaran hukuman disiplin dan pidana. Pelanggaran hukuman disiplin dan pidana ke-20 ASN tersebit, mulai mangkir kerja, tindak pidana manipulasi suara Pemilu, terlibat korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah alias melakukan kumpul kebo.

Hukuman dengan keputusan dipecat terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan dalam sidang banding administratif. Total ada 20 ASN, dua orang diantaranya diperingan hukumannya berdasarkan hasil kajian dari sidang banding.

“Hasil sidang hari ini, memutuskan sebanyak 20 dari total 22 ASN, yang mengajukan banding atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian. Sementara dua orang keputusannya diperingan berdasarkan hasil kajian dari sidang banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif, dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025).

Zudan menyampaikan, dari total 22 ASN yang mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dan pidana, terdiri dari 16 ASN dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis-jenis pelanggaran disiplin maupun pidana menjadi bahan banding, dalam mengajukan keringanan hukuman.

Kasus pelanggaran disiplin, etika, serta tindak pidana yang dilakukan, mulai ketidakhadiran kerja, atau mangkir, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana manipulasi suara dalam Pemilu, terlibat korupsi,  penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan sah alias melakukan kumpul kebo.

Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam putusan banding, meliputi berbagai jenis pemberhentian. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), PTDH atas permintaan sendiri, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.(chd).

Editor

Recent Posts

Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

SATUJABAR, INDRAMAYU--Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah Kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Tindakan penggeledahan untuk…

45 menit ago

Bandung Zoo, Penetapan Pengelola Libatkan Kemenhut

SATUJABAR, BANDUNG – Bandung Zoo kini masih dalam tahap prose pemilihan pengelola baru. Wali Kota…

51 menit ago

Australia Open 2026: Ubed Melaju Ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Australia Open 2026 berlangsung 9 - 14 Juni 2026 di Quaycentre, Olympic…

1 jam ago

Bank Indonesia: Survei Mei 2026, Keyakinan Konsumen Tetap Kuat

SATUJABAR, JAKARTA – Bank Indonesia menyebutkan Indeks Keyakinan Konsumen Survei Konsumen pada Mei 2026 mengindikasikan…

1 jam ago

Lembah Aviary Paseban Megamedung Diresmikan, Ada Apa Saja?

SATUJABAR, BOGOR - Menteri Kehutanan diwakili oleh Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, melakukan kunjungan kerja…

1 jam ago

Anak Gajah Lahir di Taman Satwa Lembah Hijau Bengkulu

Anak gajah betina lahir dari pasangan Aris (29 tahun) dan Mega (27) tahun yang sebelumnya…

1 jam ago

This website uses cookies.