Berita

20 ASN Dipecat Terlibat Narkoba hingga Melakukan Kumpul Kebo

SATUJABAR, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 20 aparatur sipil negara (ASN), karena kasus pelanggaran hukuman disiplin dan pidana. Pelanggaran hukuman disiplin dan pidana ke-20 ASN tersebit, mulai mangkir kerja, tindak pidana manipulasi suara Pemilu, terlibat korupsi, penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan yang sah alias melakukan kumpul kebo.

Hukuman dengan keputusan dipecat terhadap 20 aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan dalam sidang banding administratif. Total ada 20 ASN, dua orang diantaranya diperingan hukumannya berdasarkan hasil kajian dari sidang banding.

“Hasil sidang hari ini, memutuskan sebanyak 20 dari total 22 ASN, yang mengajukan banding atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian. Sementara dua orang keputusannya diperingan berdasarkan hasil kajian dari sidang banding,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif, dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025).

Zudan menyampaikan, dari total 22 ASN yang mengajukan banding atas keputusan hukuman disiplin dan pidana, terdiri dari 16 ASN dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis-jenis pelanggaran disiplin maupun pidana menjadi bahan banding, dalam mengajukan keringanan hukuman.

Kasus pelanggaran disiplin, etika, serta tindak pidana yang dilakukan, mulai ketidakhadiran kerja, atau mangkir, pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana manipulasi suara dalam Pemilu, terlibat korupsi,  penyalahgunaan narkoba, hingga hidup bersama, atau berhubungan tanpa ikatan perkawinan sah alias melakukan kumpul kebo.

Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam putusan banding, meliputi berbagai jenis pemberhentian. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), PTDH atas permintaan sendiri, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Sebelumnya, sanksi telah dijatuhkan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.(chd).

Editor

Recent Posts

Piala AFF 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0

SATUJABAR, BANDUNG - Piala AFF 2026 atau Asean Hyundai Cup 2026 digelar 24 Juli –…

9 jam ago

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Susul Rehan/Gloria ke Semifinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

9 jam ago

Kebakaran Rumah di Cirebon, Ayah dan Bayi Enam Bulan Tewas Terbakar

SATUJABAR, CIREBON--Peristiwa kebakaran memilukan melanda bangunan rumah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Selain menghanguskan bangunan…

11 jam ago

Taipei Open 2026: Rehan/Gloria ke Semifinal

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…

12 jam ago

El Nino 2026: Hari Tanpa Hujan Terlama di Purworejo Jateng

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi fenomena El Niño akan bertahan…

12 jam ago

Bikin Bangga! Nyanet Festival di Garut Masuk Karisma Event Nusantara

Nyanet Festival 2026, sebuah gelaran budaya daerah diselenggarakan di Lapangan Situgede, Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug,…

13 jam ago

This website uses cookies.