Berita

2 Pelaku Penggelapan Biji Kopi Petani Senilai Rp.760 Juta di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT–Seorang petani kopi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menelan kerugian hingga Rp.760 juta, setelah menjadi korban penipuan. Sebanyak 7,9 ton biji kopi hasil panen miliknya digelapkan dua orang pria mengaku sebagai kurir pengiriman barang, yang berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku penipuan dengan menggelapkan sebanyak 7,9 ton biji kopi, yang berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, berinisial DH, 38 tahun, dan HH, 31 tahun. Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Supriadi, petani kopi di Kabupaten Garut.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat korban hendak mengirim biji kopi kering hasil panen miliknya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman melalui jasa paket pengiriman barang, atau cargo, pada 20 Mei 2025 lalu.

“Awalnya, korban kedatangan kedua pelaku. Mereka mengaku sebagai kurir jasa pengiriman barang (cargo), yang hendak mengirimkan paket biji kopi menggunakan truk ke alamat tujuan, Medan,” ujar Joko, saat dihubungi, Jum’at (04/07/2025).

Joko mengungkapkan, bermodalkan identitas dan surat jalan palsu perusahaan cargo, kedua pelaku berhasil mengelabui korban. Biji kopi sebanyak 7,9 ton diangkut kedua pelaku dengan menggunakan truk.

Korban yang awalnya tidak merasa curiga kemudian sadar sudah tertipu, setelah paket biji kopi miliknya tidak kunjung sampai ke alamat tujuan di Medan. Seharusnya paket biji kopi sudah sampai ke tujuan, dengan estimasi waktu empat hari perjalanan.

“Barang tersebut (biji kopi) dibawa kedua pelaku bukan ke Medan, tapi ke Semarang, Jawa Tengah. Kami kerahkan tim untuk menangkap kedua pelaku, setelah korban datang membuat laporan,” ungkap Joko.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Garut yang dikerahkan, berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial DH ditangkap di Kabupaten Subang, sedangkan HH di Kabupaten Karawang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual biji kopi milik korban ke Semarang. Aksi kejahatan kedua pelaku telah direncanakan sebelumnya,” jelas Joko.

Joko menegaskan, masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua pelaku, untuk mengungkap kemungkinan melibatkan sindikat. Hasil penjualan biji kopi telah habis dibagi.

Kedua pelaku yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut, dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pelaku terancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh…

2 menit ago

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai…

8 menit ago

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi…

15 menit ago

Kuningan Job Fair 2026, Ikhtiar Menekan Pengangguran

Kuningan Job Fair 2026 digelar di Gedung Olahraga (GOR) Ewangga, Rabu (15/7/2026) diikuti 40 perusahaan…

18 menit ago

Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 Tumbuh 2,1%

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri Indonesia Mei 2026 tetap terjaga, ungkap Bank Indonesia. Menurut…

2 jam ago

Japan Open 2026: Sabar/Reza Melaju ke 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

3 jam ago

This website uses cookies.