Berita

2 Pelaku Penggelapan Biji Kopi Petani Senilai Rp.760 Juta di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT–Seorang petani kopi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menelan kerugian hingga Rp.760 juta, setelah menjadi korban penipuan. Sebanyak 7,9 ton biji kopi hasil panen miliknya digelapkan dua orang pria mengaku sebagai kurir pengiriman barang, yang berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku penipuan dengan menggelapkan sebanyak 7,9 ton biji kopi, yang berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, berinisial DH, 38 tahun, dan HH, 31 tahun. Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Supriadi, petani kopi di Kabupaten Garut.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat korban hendak mengirim biji kopi kering hasil panen miliknya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman melalui jasa paket pengiriman barang, atau cargo, pada 20 Mei 2025 lalu.

“Awalnya, korban kedatangan kedua pelaku. Mereka mengaku sebagai kurir jasa pengiriman barang (cargo), yang hendak mengirimkan paket biji kopi menggunakan truk ke alamat tujuan, Medan,” ujar Joko, saat dihubungi, Jum’at (04/07/2025).

Joko mengungkapkan, bermodalkan identitas dan surat jalan palsu perusahaan cargo, kedua pelaku berhasil mengelabui korban. Biji kopi sebanyak 7,9 ton diangkut kedua pelaku dengan menggunakan truk.

Korban yang awalnya tidak merasa curiga kemudian sadar sudah tertipu, setelah paket biji kopi miliknya tidak kunjung sampai ke alamat tujuan di Medan. Seharusnya paket biji kopi sudah sampai ke tujuan, dengan estimasi waktu empat hari perjalanan.

“Barang tersebut (biji kopi) dibawa kedua pelaku bukan ke Medan, tapi ke Semarang, Jawa Tengah. Kami kerahkan tim untuk menangkap kedua pelaku, setelah korban datang membuat laporan,” ungkap Joko.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Garut yang dikerahkan, berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial DH ditangkap di Kabupaten Subang, sedangkan HH di Kabupaten Karawang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual biji kopi milik korban ke Semarang. Aksi kejahatan kedua pelaku telah direncanakan sebelumnya,” jelas Joko.

Joko menegaskan, masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua pelaku, untuk mengungkap kemungkinan melibatkan sindikat. Hasil penjualan biji kopi telah habis dibagi.

Kedua pelaku yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut, dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pelaku terancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya…

5 jam ago

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya…

5 jam ago

Merdeka Run 2026: Pelatih Timnas Indonesia Jadi Peserta

JAKARTA - Pelatih Tim Nasional Indonesia, John Herdman, menilai ajang lari Merdeka Run 2026 yang…

5 jam ago

Kementerian LH Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran…

5 jam ago

Buron 9 Bulan, Terduga Pemburu Rusa di Pulau Komodo Ditangkap

BIMA - Kementerian Kehutanan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah…

6 jam ago

Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla di Kalimantan

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dipusatkan di Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Jumat (28/8/2026)…

6 jam ago

This website uses cookies.