Berita

2 Pelaku Penggelapan Biji Kopi Petani Senilai Rp.760 Juta di Garut Ditangkap

SATUJABAR, GARUT–Seorang petani kopi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus menelan kerugian hingga Rp.760 juta, setelah menjadi korban penipuan. Sebanyak 7,9 ton biji kopi hasil panen miliknya digelapkan dua orang pria mengaku sebagai kurir pengiriman barang, yang berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku penipuan dengan menggelapkan sebanyak 7,9 ton biji kopi, yang berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, berinisial DH, 38 tahun, dan HH, 31 tahun. Kedua pelaku ditangkap atas laporan korban Supriadi, petani kopi di Kabupaten Garut.

Menurut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat korban hendak mengirim biji kopi kering hasil panen miliknya ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pengiriman melalui jasa paket pengiriman barang, atau cargo, pada 20 Mei 2025 lalu.

“Awalnya, korban kedatangan kedua pelaku. Mereka mengaku sebagai kurir jasa pengiriman barang (cargo), yang hendak mengirimkan paket biji kopi menggunakan truk ke alamat tujuan, Medan,” ujar Joko, saat dihubungi, Jum’at (04/07/2025).

Joko mengungkapkan, bermodalkan identitas dan surat jalan palsu perusahaan cargo, kedua pelaku berhasil mengelabui korban. Biji kopi sebanyak 7,9 ton diangkut kedua pelaku dengan menggunakan truk.

Korban yang awalnya tidak merasa curiga kemudian sadar sudah tertipu, setelah paket biji kopi miliknya tidak kunjung sampai ke alamat tujuan di Medan. Seharusnya paket biji kopi sudah sampai ke tujuan, dengan estimasi waktu empat hari perjalanan.

“Barang tersebut (biji kopi) dibawa kedua pelaku bukan ke Medan, tapi ke Semarang, Jawa Tengah. Kami kerahkan tim untuk menangkap kedua pelaku, setelah korban datang membuat laporan,” ungkap Joko.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Garut yang dikerahkan, berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial DH ditangkap di Kabupaten Subang, sedangkan HH di Kabupaten Karawang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual biji kopi milik korban ke Semarang. Aksi kejahatan kedua pelaku telah direncanakan sebelumnya,” jelas Joko.

Joko menegaskan, masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua pelaku, untuk mengungkap kemungkinan melibatkan sindikat. Hasil penjualan biji kopi telah habis dibagi.

Kedua pelaku yang sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Garut, dijerat dengan Pasal 372 junto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan. Kedua pelaku terancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

17 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

17 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

19 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

20 jam ago

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup,…

1 hari ago

Restoran Raja Rasa yang Setia dengan Menu Sunda

SATUJABAR, BANDUNG - Momen berbuka puasa bersama keluarga besar atau rekan kerja menjadi tradisi yang…

1 hari ago

This website uses cookies.