Berita

2 Orang Sopir Sayuran Mengedarkan Sabu di Cianjur Diringkus Polisi, Hasilnya Buat Main Judi

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka mengaku, keuntungan hasil mengedarkan sabu digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kedua orang sopir ekspedisi sayuran, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, berinisial DR (26) dan ER (26).

Kedua tersangka diringkus saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan kami berhasil meringkus kedua tersangka saat melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024).

Septian mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram.

Paket besar sabu baru diterima kedua tersangka, yang rencananya akan dibuat dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.

“Kedua tersangka mengaku, mendapat keuntungan masing-masing Rp.500 ribu dari sabu yang diedarkannya. Keuntungan hasil mengedarkan sabu, digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Septian.

 

4 Kali Dapat Kiriman

Kedua tersangka telah empat kali mendapat kiriman sabu dan mengedarkannya di kawasan Puncak, Cipanas.

Kedua tersangka mengaku, ketagihan bermain judi online, sehingga kentungan hasil mengedarkan sabu digunakan majn judi oline dengan haràpan uangnya bisa berlipat ganda.

Septian menambahkan, masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan kedua tersangka, untuk bisa meringkus bandarnya.

Peredaran sabu di kawasan Puncak, Cipanas, diyakini ada otak, atau bandar besar, yang mengendalikannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 junto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup.

Editor

Recent Posts

Pelajar SMA di Cianjur Diduga Curi Sepeda Motor Terekam CCTV

SATUJABAR, CIANJUR--Viral di media sosial, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cianjur, Jawa…

2 jam ago

Pemerintah Tetapkan Pengelola Blok Migas Perkasa di Jatim

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte…

5 jam ago

Musim Hujan Tiba Lebih Awal: Ancaman Bencana Mengintai, Tapi Ada Harapan untuk Pertanian

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia…

5 jam ago

Presiden Prabowo Terjun Langsung ke Lokasi Banjir Bali, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meninjau wilayah terdampak banjir di Kabupaten Badung, Provinsi Bali,…

5 jam ago

Harga Emas Sabtu 13/9/2025 Rp 2.095.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

5 jam ago

Emas dan Alam Sama Berharga, Pesan Rudy Susmanto dari Tambang Antam di Bogor

SATUJABAR, NANGGUNG, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengunjungi area tambang emas PT Aneka Tambang…

15 jam ago

This website uses cookies.