Berita

2 Orang Sopir Sayuran Mengedarkan Sabu di Cianjur Diringkus Polisi, Hasilnya Buat Main Judi

SATUJABAR, BANDUNG – Dua orang sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka mengaku, keuntungan hasil mengedarkan sabu digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kedua orang sopir ekspedisi sayuran, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, berinisial DR (26) dan ER (26).

Kedua tersangka diringkus saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

“Kami mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, dan kami berhasil meringkus kedua tersangka saat melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, kepada wartawan, Sabtu (27/07/2024).

Septian mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 51 gram.

Paket besar sabu baru diterima kedua tersangka, yang rencananya akan dibuat dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.

“Kedua tersangka mengaku, mendapat keuntungan masing-masing Rp.500 ribu dari sabu yang diedarkannya. Keuntungan hasil mengedarkan sabu, digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Septian.

 

4 Kali Dapat Kiriman

Kedua tersangka telah empat kali mendapat kiriman sabu dan mengedarkannya di kawasan Puncak, Cipanas.

Kedua tersangka mengaku, ketagihan bermain judi online, sehingga kentungan hasil mengedarkan sabu digunakan majn judi oline dengan haràpan uangnya bisa berlipat ganda.

Septian menambahkan, masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan kedua tersangka, untuk bisa meringkus bandarnya.

Peredaran sabu di kawasan Puncak, Cipanas, diyakini ada otak, atau bandar besar, yang mengendalikannya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 junto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga seumur hidup.

Editor

Recent Posts

Kebakaran Hebat Deretan Kios Material di Bandung Saat Ditinggal Mudik

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa kebakaran hebat melanda deretan kios bahan material di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa…

32 menit ago

Arus Balik Lebaran 26-27 Maret 2026 Berlaku Diskon Tarif Tol 30 Persen

SATUJABAR, BANDUNG--Stimulus berupa diskon tarif tol sebesar 30 persen kembali diberikan pemerintah. Diskon tarif tol…

1 jam ago

Permohonan Warga Menikah Usai Lebaran Melonjak 3 Tahun Terakhir

SATUJABAR, JAKARTA – Berdasarkan tren selama tiga tahun terakhir, data permohonan pencatatan pernikahan pada bulan…

3 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 Rp 2.850.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Kamis 26/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

6 jam ago

Fun Fact: 5 Menu Sarapan Populer Orang Iran

Di tengah konflik Iran dan US+Israel yang belum menemui ujungnya, ada baiknya kita mengenal kebiasaan…

6 jam ago

Fun Fact: 5 Sikap Terpuji Mohamed Salah Selama Gabung Liverpool

Kabar mengejutkan datang dari klub raksasa Inggris, Liverpool FC. Penyerang andalan mereka, Mohamed Salah, dipastikan…

6 jam ago

This website uses cookies.